DENPASAR – Beberapa hari belakangan ini viral di media sosial soal pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster terkait status balian dan tukang pijat yang bakal mendapat layanan spesial di rumah sakit.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Gubernur Bali, Jumat (2/11) petang, Gubernur Koster menyatakan,
“balian” yang dimaksudkannya adalah mereka yang telah mendapatkan legalitas resmi sebagai standar profesi untuk para pengobat tradisional Bali.
“Balian” ini nantinya bakal diproyeksikan mendukung program pelestarian dan pemberdayaan warisan leluhur Usadha ke dalam program kesehatan tradisional yang menjadi visi misi Pemprov Bali awal tahun 2019.
“Balian yang saya maksudkan itu bukan balian yang ada di masyarakat saat ini,” katanya. Lanjut dia, balian yang dimaksudkannya adalah orang yang punya kompetensi
dalam pengobatan tradisional, obat-obatan herbal yang mendukung program pengembangan kesehatan tradisional 2019.
“Nantinya para balian ini mendapatkan upah layak sebagai pengobat tradisional Usadha, terstandar dan tercatat dengan surat tanda register oleh kementrian kesehatan,” tambahnya.
Dengan begitu keberadaan balian dalam program ini juga sebagai bagian dari potensi perokonomian masyarakat Bali.
Di mana Bali dipercaya memiliki banyak potensi yang bisa digali, untuk menjadikan Bali sebagai pusat obat tradisional dan obat-obatan herbal.