27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:42 AM WIB

Ajukan Status Jadi WNI, Dua WNA Disuruh Nyanyi Indonesia Raya

DENPASAR – Dua warga negara asing di Bali mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) pertama bernama Troy Sinclair. Dia sebelumnya memiliki 2 kewarganegaraan yaitu Inggris dan Australia.

Troy pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 2004 dan sekarang bertempat tinggal di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung dan kini memiliki bisnis yang bergerak di bidang pariwisata. 

Lalu, warga negara asing yang kedua bernama Marlon Gerber yang sebelumnya merupakan WNA berkebangsaan Swiss. Marlon pernah bersekolah di Bali hingga Sekolah Menangah Pertama (SMP), dan memiliki seorang Ibu yang berasal dari Indonesia.

Dalam sidang di Ruang Sahadewa  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Selasa (2/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali berperan selaku Ketua Tim Verifikasi memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan tersebut. 

Dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan di antaranya pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal.

“Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan dengan cukup baik,” kata Jamaruli. 

Selain tentang wawasan kebangsaan, kedua WNA itu juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Tim Verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen dari kedua WNA tersebut,” tandasnya.

DENPASAR – Dua warga negara asing di Bali mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) pertama bernama Troy Sinclair. Dia sebelumnya memiliki 2 kewarganegaraan yaitu Inggris dan Australia.

Troy pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 2004 dan sekarang bertempat tinggal di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung dan kini memiliki bisnis yang bergerak di bidang pariwisata. 

Lalu, warga negara asing yang kedua bernama Marlon Gerber yang sebelumnya merupakan WNA berkebangsaan Swiss. Marlon pernah bersekolah di Bali hingga Sekolah Menangah Pertama (SMP), dan memiliki seorang Ibu yang berasal dari Indonesia.

Dalam sidang di Ruang Sahadewa  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Selasa (2/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali berperan selaku Ketua Tim Verifikasi memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan tersebut. 

Dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan di antaranya pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal.

“Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan dengan cukup baik,” kata Jamaruli. 

Selain tentang wawasan kebangsaan, kedua WNA itu juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Tim Verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen dari kedua WNA tersebut,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/