DENPASAR – Mendapatkan pemenang tender bukan berarti gedung unit pelayanan kanker RSUD Bali Mandara milik Pemprov Bali langsung bisa digarap.
Sebab, sampai saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikeluarkan Pemkot Denpasar.
“IMB sudah kami ajukan ke Pemkot Denpasar. Kami masih menunggu IMB keluar,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali, dr. I Ketut Suarjaya kemarin (2/7).
Keberadaan IMB tentu sangat penting. Tanpa ada IMB, maka proyek senilai Rp 53 miliar itu tidak bisa didirikan.
Suarjaya berharap Pemkot Denpasar bisa segera mengeluarkan IMB. Ini karena semua persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi.
Salah satunya yaitu analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Sambil jalan kami yakin IMB bisa keluar. Mudah-mudahan secepatnya bisa keluar,” harap pejabat asal Buleleng itu.
Selain IMB, syarat lain yang belum keluar sampai saat ini adalah izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) di Jakarta.
Samahalnya dengan IMB, izin dari Bapeten juga sedang diproses. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian kapan izin Bapeten didapat.
“Besok (hari ini, Red) rencananya kami rapat evaluasi menindaklanjuti izin Bapeten,” terangnya. Suarjaya juga berharap izin dari Bapeten bisa segera keluar, sehingga tidak perlu masa perpanjangan selama 40 hari.
Ditegaskan, izin Bapeten ini wajib dimiliki sebelum membangun karena nanti dalam operasional medisnya menggunakan tenaga nuklir.
Bangunan unit khusus kanker harus aman, tidak boleh ada radiasi yang keluar. Ditambahkan Suarjaya, jika IMB dan izin dari Bapeten terbit, maka diyakini gedung segera dapat dibangun.
Pihaknya menargetkan pembangunan gedung tersebut sudah bisa rampung akhir 2018 ini. Ketika gedung pelayanan kanker ini bisa dibangun,
RSBM ini juga diharapkan memiliki kekhususan dalam hal pelayanan misalnya khusus pada pelayanan penyakit kanker.
“Penderita kanker di Bali cukup tinggi. Banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dalam penanganan penyakit kanker,” tukasnya.