RadarBali.com – Diduga jadi sarang mesum, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar merazia Body Arum Spa di Jalan Tukad Yeh Aya nomor 38C, Panjer Denpasar, Selasa (1/8) sekitar pukul 17.00 Wita.
Delapan terapis diamankan dan dikenakan pasal tipiring. Penggerebekan ini berdasar informasi bahwa Body Arum Spa menyediakan layanan plus-plus bagi pelanggan.
Aparat kepolisian melakukan sweeping. Kemudian menggeledah satu persatu kamar yang dijadikan tempat esek-esek.
“Saat digerebek, kami temukan 8 terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila dan langsung kami amankan,” kata sumber.
Para terapis yang diamankan itu rata-rata berwajah lumayan dan berasal dari luar Bali. Hanya satu terapis yang berasal dari Karangasem.
Menariknya, ke delapan terapis itu pernah ditangkap aparat kepolisian sebelumnya dalam sebuah razia, dan kembali mengulangi perbuatannya menjajakan diri di Body Arum Spa.
“Setelah didata identitasnya, para terapis ini kemudian digelandang satu persatu untuk diperiksa di Unit V Satreskrim Polresta Denpasar,” tutur sumber.
Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Sugriwo yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya 8 terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila di Body Arum Spa di Jalan Tukad Yeh Aya nomor 38C, Panjer Denpasar.
“Sudah kami serahkan ke pengadilan. Mereka dikenakan pasal tipiring,” tuturnya.