RadarBali.com – Sampai saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Santunan Penunggu Pasien belum ditandatangani Bupati Badung.
Pasalnya, draf Perbup masih di koreksi dan di evaluasi di sejumlah poin oleh Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung I Ketut Sudarsana mengakui, draf Perbup Santunan Penunggu Pasien masih dalam evaluasi terakhir di TP4D Kejari Denpasar.
Dia mengakui, secara prinsip tidak ada masalah, hanya beberapa poin yang masih perlu direvisi. “Setelah dari TP4D nanti langsung ditanda tangani oleh Bapak Bupati,” jelas Sudarsana.
Pihaknya memastikan pelaksanaan santunan penunggu pasien khusus pasien kelas III, sudah bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan 2017.
Seperti diketahui APBD Perubahan tahun 2017 sudah digetok palu dan saat ini dalam proses verifikasi di gubernur.
Dalam APBD Perubahan tahun 2017 ini, anggaran yang disiapkan untuk santunan penunggu pasien sejumlah Rp 8 miliar.
Sudarsana menambahkan, nominal yang akan diberikan sebesar Rp 450 ribu per hari hingga maksimal Rp 5 juta dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perbup.
Dalam Perbup diatur, penunggu pasien yang menerima santunan ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Badung, dan harus masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pasien.
“Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan opname alias rawat inap minimal tiga hari. Pasien juga harus dirawat pada rumah sakit atau puskesmas yang telah ditentukan, seperti yang tercantum dalam Perbup,” terangnya.
Imbuhnya teknis permohonan santuan setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial.
Kemudian Dinas Sosial bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit dan Puskesmas melakukan verifikasi.
Setelah lolos verifikasi, nanti pengamprahannya masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Sebelum santunan bisa dicairkan, harus mendapat persetujuan dari bupati,” pungkasnya.