27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:03 AM WIB

Rapid Test Massal, 22 ASN Pemkab Badung Reaktif

MANGUPURA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, mengikuti rapid test massal 28 September hingga 15 Oktober 2020 di Puspem Badung.

Namun hasil screening terhadap  313 orang pegawai dinyatakan 22 orang  reaktif. Ada pun 22 dinyatakan reaktif masing-masing

1 orang pegawai dari Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Keuangan dan Bapenda, 9 Bagian Perwat, 2 Bagian Ekonomi, 4 Bagian Umum dan 4 BPKAD.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, membenarkan perihal tersebut.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) nomor 800/4469/BKPSDM/Sekret yang ditandatangani oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.

 Pada surat tersebut mengajak kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Badung untuk mengikuti rapid test pada tanggal 28 September hingga 15 Oktober 2020.

“Ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran, dan sebagai bentuk dukungan pelayanan kesehatan bagi pegawai selama pandemi,

jadi pada tanggal 24 September Pemerintah Kabupaten Badung melalui sekretariat daerah mengeluarkan surat,” bebernya.

Kata dia, kalau terdapat hasil rapid test reaktif, pegawai yang bersangkutan  akan langsung ditindaklanjuti untuk mendapatkan uji lanjutan berupa Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab test.

“Pegawai dengan hasil rapid test reaktif kita wajibkan juga untuk melakukan isolasi mandiri. Ini upaya menjaga ASN dari potensi paparan Covid-19,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, mengikuti rapid test massal 28 September hingga 15 Oktober 2020 di Puspem Badung.

Namun hasil screening terhadap  313 orang pegawai dinyatakan 22 orang  reaktif. Ada pun 22 dinyatakan reaktif masing-masing

1 orang pegawai dari Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Keuangan dan Bapenda, 9 Bagian Perwat, 2 Bagian Ekonomi, 4 Bagian Umum dan 4 BPKAD.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, membenarkan perihal tersebut.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) nomor 800/4469/BKPSDM/Sekret yang ditandatangani oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.

 Pada surat tersebut mengajak kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Badung untuk mengikuti rapid test pada tanggal 28 September hingga 15 Oktober 2020.

“Ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran, dan sebagai bentuk dukungan pelayanan kesehatan bagi pegawai selama pandemi,

jadi pada tanggal 24 September Pemerintah Kabupaten Badung melalui sekretariat daerah mengeluarkan surat,” bebernya.

Kata dia, kalau terdapat hasil rapid test reaktif, pegawai yang bersangkutan  akan langsung ditindaklanjuti untuk mendapatkan uji lanjutan berupa Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab test.

“Pegawai dengan hasil rapid test reaktif kita wajibkan juga untuk melakukan isolasi mandiri. Ini upaya menjaga ASN dari potensi paparan Covid-19,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/