DENPASAR – Hebohnya pemberitaan di mana orang tua terkejut melihat anaknya ditangkap polisi karena balap liar di Gianyar justru mendapat respons menarik dari masyarakat.
Banyak yang menilai bahwa mereka yang melakukan balap liar ini sejatinya punya potensi bila dikembangkab. Masyarakat menuding, mereka yang melakukan balap liar ini dikarena tak memiliki tempat untuk menyalurkan hobinya.
Hal senada juga disampaikan oleh I Nyoman Seniweca selaku Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali saat diwawancara pada Selasa (3/11).
Menurutnya, Indonesia sebetulnya telah memiliki UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam UU ini mengamanahkan hobi rakyat mestinya difasilitasi oleh negara.
“Mereka yang balap ini, harusnya difasilitasi. Di Bali, yang hobi menari, itu ada Art Center, yang hobi bola ada lapangan sepak bola dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara di Bali, mereka yang senang dengan ketangkasan berkendara belum memiliki fasilitas untuk mengasah kemampuan.
“Jadi nggak bisa disalahkan mereka menyalurkan hobinya di jalan raya yang memang mengakibatkan kerugian pengguna jalan lain,” sebutnya.
Untuk itu, kata dia, hal ini butuh perhatian pemerintah agar bisa mengakomodir hobi masyarakat, dalam hal ini mereka yang senang dengan ketangkasan dalam berkendara.
Bukannya sirkuit balap sudah pernah diwacanakan? Bagaimana tindak lanjutnya?
“Kami sudah datang ke gubernur dan DPRD, tapi sampai saat ini belum bisa direalisasikan. Sampai saat ini pula tak ada titik terang lahan dari pemerintah untuk dijadikan sirkuit,” pungkasnya.