32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:06 PM WIB

Duh, Keasyikan Menunggu Lelaki Hidung Belang, Sembilan PSK Diciduk

RadarBali.com – Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali, ternyata masih belum lepas dari permasalahn prostitusi.

Satpol PP Denpasar melakukan penertiban  tempat prostitusi Selasa siang kemarin (3/10) Kali ini menyasar tempat prostitusi yang berada di kawasan  Jalan Tirta Ening II No 14A, Sanur Kauh

Penertiban dipimpin Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana. 

Dari penertiban ini Pol PP Denpasar langsung  mengamankan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang berada di tempat prostitusi tersebut. 

‘’Tindakan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada lokasi prostitusi dikawasan tersebut,’’ ujar Sudana. 

Sudana mengaku tempat tersebut sudah lama dikeluhkan warga sekitar. Setelah dilakukan penertiban ternyata memang benar tempat tinggal tersebut  digunakan sebagai prostitusi.

Saat ditanya, mereka pun mengaku sebagai PSK. Menindaklanjuti penertiban, menurut Sudana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. 

Dalam aturan penyedia, pengguna dan orang yang secara sengaja menawarkan praktek prostitusi diancam hukuman  pidana dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

 ‘’Untuk tindakan tegas kami akan melakukan Tindak Pidana Ringan pada tanggal 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya.

Gede Sudana mengatakan tindakan itu harus dilakukan, agar Kota Denpasar tidak ada lagi tempat yang digunakan sebagai prostitusi.

Dia juga berharap kepada Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadaan tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi.

RadarBali.com – Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali, ternyata masih belum lepas dari permasalahn prostitusi.

Satpol PP Denpasar melakukan penertiban  tempat prostitusi Selasa siang kemarin (3/10) Kali ini menyasar tempat prostitusi yang berada di kawasan  Jalan Tirta Ening II No 14A, Sanur Kauh

Penertiban dipimpin Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana. 

Dari penertiban ini Pol PP Denpasar langsung  mengamankan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang berada di tempat prostitusi tersebut. 

‘’Tindakan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada lokasi prostitusi dikawasan tersebut,’’ ujar Sudana. 

Sudana mengaku tempat tersebut sudah lama dikeluhkan warga sekitar. Setelah dilakukan penertiban ternyata memang benar tempat tinggal tersebut  digunakan sebagai prostitusi.

Saat ditanya, mereka pun mengaku sebagai PSK. Menindaklanjuti penertiban, menurut Sudana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. 

Dalam aturan penyedia, pengguna dan orang yang secara sengaja menawarkan praktek prostitusi diancam hukuman  pidana dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

 ‘’Untuk tindakan tegas kami akan melakukan Tindak Pidana Ringan pada tanggal 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya.

Gede Sudana mengatakan tindakan itu harus dilakukan, agar Kota Denpasar tidak ada lagi tempat yang digunakan sebagai prostitusi.

Dia juga berharap kepada Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadaan tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/