DENPASAR – Tim gabungan dari Sat Pol PP kota Denpasar, Dishub, TNI dan Polri menggelar sidak masker di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Jumat (4/12) siang. Dalam razia gabungan itu, petugas mendapati 24 pelanggar.
Kasat Pol PP kota Denpasar, mengatakan setidaknya ada 24 pengguna jalan yang dinyatakan melanggar.
“Ada 24 pelanggar. Sebagian diberi hukuman push up dan sebagian lagi dikenai denda,” katanya.
Lanjut dia, ada 14 orang pelanggar dikenai denda Rp100 ribu per orang dan 10 orang lainnya dikenai sanksi dan teguran.
“Kami dibantu juga oleh staf dan perangkat Kelurahan Panjer,” tambahnya.
Dikatakannya bahwa sejauh ini jumlah pelanggar yang tidak memakai masker relatif menurun. Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Kami berharap agar masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Agar angka covid-19 di Bali makin menurun. Ingat selalu menerapkan 3M. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tandasnya.