TABANAN – Warga Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan menolak tegas desanya menjadi lokasi karantina Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19.
Penolakan warga ini menyusul pemulangan 320 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali. Sebelum diijinkan pulang, para pekerja migrant ini wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Setidaknya ada empat titik yang akan dijadikan tempat karantina. Yakni Gedung Diklat BPSDM Bali yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Denpasar;
Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Tangtu di Denpasar; BLPP Sesetan; dan Politeknik Angkutan Darat Bali (Poltrada) yang berlokasi di wilayah Banjar Samsam 1, Desa Samsam, Kerambitan.
Karena itu, warga Samsam menyatakan menolak desanya dijadikan tempat karantina ODP Covid-19. Bahkan, penolakan itu dinyatakan dengan spanduk yang dipasang di tiga titik.
Yakni di jalan utama Denpasar-Gilimanuk tepatnya sebelah barat jalan, dipertigaan menuju banjar Samsam 2 dan di pinggir jalan banjar Samsam 1.
Berangkat dari fakta tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menekankan jangan pernah menolak jika wilayahnya dijadikan sebagai tempat karantina.
Pernyataan tersebut dilontarkan Sekdaprov Bali ini saat bertemu dengan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan dan Tim Satgas Desa dan Desa Adat di Tabanan, Minggu (5/4).
“Karena karantina adalah tempat transit bagi pasien dalam pengawasan untuk penyembuhan dengan pengawasan yang ketat,” kata Dewa Made Indra.
Pihaknya juga menambahkan bahwa penularan Covid-19 bukan melalui udara melainkan dari cairan yang keluar akibat bersin dan batuk yang kemudian ditutup dengan tangan lalu tangan tidak dicuci melainkan menyentuh benda-benda lain termasuk bersalaman.
“Dari inilah kita yang sehat wajib menjaga kesehatan diri dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat salah satunya rajin mencuci tangan,” imbuh Dewa Indra.