RadarBali.com – Sebanyak 10 kafé remang-remang telah resmi disegel, Rabu (4/10). Ada tujuh kafé yang besar di kawasan dekat Terminal Mengwi dan tiga kafé yang kecil di banjar Nyuh Gading, Badung.
Penyegelan kafé tersebut dilakukan langsung oleh Tim Gabungan Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, Desa Adat Setempat, dan Linmas.
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengakui, total ada 10 kafé remang-remang yang disegel. Ada tujuh yang besar di kawasan dekat Terminal Mengwi dan tiga yang kecil banjar Nyuh Gading.
“Ini (eksekusi) kita laksanakan sesuai perintah pak bupati. Hari ini (Rabu, kemarin) kami segel . Yang besar-besar ada tujuh, tapi yang kecil ada tiga. kami khawatirkan nanti menjadi besar, jadi kami tutup juga hari ini,” ujar Suryanegara kemarin.
Dalam penyegelan tersebut tim gabungan sedari pukul 09.00 sudah berkumpul di Jalan Raya Terminal Mengwi, Badung.
Mereka berkumpul untuk melakukan eksekusi atau penyegelan terhadap tujuh kafe remang-remang yang dilaporkan telah meresahkan masyarakat.
Penyegelan ini dilakukan atas dasar awalnya terjadi keresahan di lingkungan Desa Adat Mengwitani.
Kemudian, setelah dinyatakan meresahkan, dilakukanlah paruman atau rapat besar sehingga menghasilkan kesepakatan Desa Adat Mengwitani bebas kafe.
“Intinya mereka tidak ingin ada café di wilayah Mengwitani,” imbuhnya. Berdasar laporan tersebut, Satpol PP bergerak dan menutup kafe tersebut.
“Saya sarankan, patuhi aturan yang berlaku. Jangan melakukan kegiatan yang bertentangan,” tegasnya.