MANGUPURA, Radar Bali- Guna menjaga eksistensi keberadaan desa adat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat adat, Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan jajaran forkopimda dan Majelis Desa Adat Kabupaten Badung menggelar acara bertajuk Rapat Pembinaan dan Pendampingan Hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Badung, Selasa (4/10) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung.
Dibuka Bupati Giri Prasta, kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber, yakni perwakilan Kejari Badung dengan topik Kedudukan Hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam Sistem Lembaga Keuangan Mikro, UU No. 1/2013 serta perwakilan Polres Badung dengan topik Pengelolaan Keuangan Desa Adat yang bersumber dari Dudukan/Kontribusi dan Dana Alokasi Desa dari Provinsi Bali, Pergub Bali No. 34/2019.
Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana, perwakilan Dandim 1611/Badung, Prajuru MDA Badung, Kepala LP LPD Badung, Ketua BKS LPD Badung, Prajuru MDA Kecamatan se-Badung, Bendesa Adat Se-Badung, dan Ketua LPD se-Badung.
Bupati Giri Prasta menyampaikan rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada 122 bendesa adat dan 122 Ketua LPD se-Badung merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi Pemkab Badung bersama jajaran forkopimda dan Majelis Madya Desa Adat Badung dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan bendesa adat dan ketua LPD terkait kebijakan nasional dan daerah serta ketentuan lain yang terkait dengan adat, sekaligus untuk meningkatkan fungsi dan peran desa adat dan LPD sebagai mitra Pemkab Badung.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kejari Badung, Kapolres Badung, dan Bapak Dandim 1611/Badung karena telah melaksanakan kegiatan ini bersama Majelis Madya Kabupaten Badung berkenaan dengan pembinaan dan pendampingan hukum kepada Bendesa dan Ketua LPD se-Badung. Semoga melalui pengarahan berkaitan dengan tatanan regulasi yang disampaikan oleh narasumber bisa dijadikan notulen oleh seluruh peserta,” ujarnya.
Selaku kepala daerah Bupati Giri Prasta memandang perlu melihat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pihaknya bisa segera memberikan bantuan kepada kegiatan desa adat dan LPD yan di Badung. “Tadi saya juga sudah banyak memberikan pemaparan secara umum, kalau LPD ini yang namanya lembaga keuangan, ada manajemen dan spiritual.
Orangnya harus bagus, manajemen menggunakan program, spiritualnya harus selalu bakti pada Ida Hyang Rambut Sedana. Semoga ini mendapatkan sebuah pencerahan bagi kita semua, karena bagi saya untuk menghindar dari masalah hukum jalan satu-satunya hukum jangan dilanggar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MDA Badung, AA. Putu Sutarja menyampaikan terima kasih kepada Bupati Giri Prasta dan jajaran Forkopimda Badung bersinergi dengan MDA Badung menggelar rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua LPD se-Badung.
“Kami juga mengajak kepada seluruh Bendesa Adat dan Ketua LPD untuk selalu mendukung dan melaksanakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya. (adv/dwi/ken)