MANGUPURA – Pengusaha kos-kosan di Kabupaten Badung kini harus berhitung ulang jika ingin mengembangkan usahanya.
Sebab, Pemkab Badung telah resmi mengeluarkan aturan yang mengatur tentang penataan kos-kosan. Setiap kos akan dikenakan pajak 10 persen dari hasil sewa kamar.
Peraturan tersebut termaktub dalam perbup Nomor 35/2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.
“Yang namanya rumah kos itu maksimal 15 kamar dan paling sedikit 5 kamar,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Agus Aryawan.
Pejabat asal Tabanan, itu menjelaskan perbup tentang ksos-kosan sudah dikeluarkan dan disosialisasikan langsung Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
Dengan adanya perbup tersebut, tujuannya untuk menata dan mendata rumah kos. Kos-kosan yang sudah terdaftar akan menjadi legal sehingga bisa dikelola sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebaliknya, lanjut Aryawan, jika rumah kos tidak dilengkapi dengan izin, rumah kos yang ada akan merugikan sarana akomodasi pariwisata yang sudah ada.
Pasalnya, saat ini banyak ditemukan wisatawan yang kos dan tidak dikenakan pajak. Hal itu tentu merugikan akomodasi wisata seperti hotel maupun villa yang sudah resmi terdaftar.
Apalagi, dengan menjamurnya kos-kosan berfasilitas mewah, seperti dilengkapi AC, mesin penghangat air,
dapur di dalam, laundry, hingga sambungan internet membuat sebagian wisman lebih memilih tinggal di rumah kos daripada hotel.
Mereka mendapat tempat nyaman tanpa harus membayar mahal pajak. “Hal itu tentu bisa menghilangkan potensi pajak,” tegas Aryawan.
Dalam Perbup tentang kos, jika dari awal izinnya adalah pembangunan rumah kos, maka otomatis akan dikenakan pajak.
Berbeda dengan rumah tinggal, yang izinnya rumah tinggal tidak perlu ada izin operasional. Walaupun kos itu mewah atau sederhana tetap dikenakan pajak 10 persen.
“Kalau kos mewah dan mahal, mungkin pajak mereka lebih banyak bayar, yang jelas pemotongannya 10 persen,” tukasnya.