29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 19:10 PM WIB

Soal Pelayanan Publik, Klungkung Tertinggi, Tabanan Terendah di Bali

DENPASAR – Harapan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap 5 kabupaten di Bali yakni Klungkung, Bangli, Tabanan, Buleleng,

dan Jembrana dapat meraih kategori hijau atau predikat baik terkait standar pelayanan publik pada tahun 2018 nyaris terwujud.

Sebab, dari 5 kabupaten tersebut, hanya Tabanan yang meraih kategori kuning dengan persentase nilai 68,15 persen. Nilai tersebut cukup jauh dengan nilai 4 kabupaten lainnya yang dilakukan survei.

Sebut saja Kabupaten Klungkung (92,51), Buleleng (88,35), Jembrana (83,97) dan Bangli (82,63). Menariknya, jika dibanding tahun 2017 lalu, Klungkung yang meraih zona merah, justru di tahun 2018 ini meraih nilai tertinggi.

Sedangkan data di tahun 2017 lalu juga, Kabupaten Bangli, Tabanan, Buleleng, dan Jembrana meraih predikat kuning atau standar kepatuhan sedang.

Artinya, khusus untuk Tabanan, kini mendapat predikat terendah dibandingkan abupaten lainnya yang ada di Bali.

Sebab, Kabupayen Gianyar, Kota Denpasar, Badung, dan Karangasem telah meraih predikat hijau. Bahkan pada tahun 2017 lalu, standar pelayanan di Karangasem dinilai paling progresif.

Adapun kategori merah dengan tingkat kepatuhan rendah memiliki penilaian 0-50, 51-80 berkategori kuning dengan tingkat kepatuhan sedang, dan 81-100 berkategori hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.

Penilaian ini meliputi semua pelayanan publik termausk imigrasi, kepolisian, pemerintahan, hingga pelayanan pertanahan.

Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, untuk Tabanan memang masih berada di zona kuning, sama seperti tahun lalu.

“Sebetulnya bukan terburuk (Tabanan) ya, hanya belum mencapai zona hijau. Dulu kuning sekarang kuning lagu. Beda dengan Klungkung, dulu merah sekarang hijau,” ujar Umar Ibnu Alkhatab, Senin (7/1) siang.

Dijelaskan, kategori yang paling dominan menentukan predikat pelayanan tersebut adalah kepengurusan persyaratan atau izin, misalnya pada pembuatan KTP.

Penilaian itu meliputi seberapa lama proses pembuatan izin hingga jumlah biaya yang dipungut. “Tabanan memang beberapa izin belum dilimpahkan sehingga mengurangi nilai. Harapan tahun ini Tabanan memperbaiki lagi,” tutupnya. 

DENPASAR – Harapan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap 5 kabupaten di Bali yakni Klungkung, Bangli, Tabanan, Buleleng,

dan Jembrana dapat meraih kategori hijau atau predikat baik terkait standar pelayanan publik pada tahun 2018 nyaris terwujud.

Sebab, dari 5 kabupaten tersebut, hanya Tabanan yang meraih kategori kuning dengan persentase nilai 68,15 persen. Nilai tersebut cukup jauh dengan nilai 4 kabupaten lainnya yang dilakukan survei.

Sebut saja Kabupaten Klungkung (92,51), Buleleng (88,35), Jembrana (83,97) dan Bangli (82,63). Menariknya, jika dibanding tahun 2017 lalu, Klungkung yang meraih zona merah, justru di tahun 2018 ini meraih nilai tertinggi.

Sedangkan data di tahun 2017 lalu juga, Kabupaten Bangli, Tabanan, Buleleng, dan Jembrana meraih predikat kuning atau standar kepatuhan sedang.

Artinya, khusus untuk Tabanan, kini mendapat predikat terendah dibandingkan abupaten lainnya yang ada di Bali.

Sebab, Kabupayen Gianyar, Kota Denpasar, Badung, dan Karangasem telah meraih predikat hijau. Bahkan pada tahun 2017 lalu, standar pelayanan di Karangasem dinilai paling progresif.

Adapun kategori merah dengan tingkat kepatuhan rendah memiliki penilaian 0-50, 51-80 berkategori kuning dengan tingkat kepatuhan sedang, dan 81-100 berkategori hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.

Penilaian ini meliputi semua pelayanan publik termausk imigrasi, kepolisian, pemerintahan, hingga pelayanan pertanahan.

Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, untuk Tabanan memang masih berada di zona kuning, sama seperti tahun lalu.

“Sebetulnya bukan terburuk (Tabanan) ya, hanya belum mencapai zona hijau. Dulu kuning sekarang kuning lagu. Beda dengan Klungkung, dulu merah sekarang hijau,” ujar Umar Ibnu Alkhatab, Senin (7/1) siang.

Dijelaskan, kategori yang paling dominan menentukan predikat pelayanan tersebut adalah kepengurusan persyaratan atau izin, misalnya pada pembuatan KTP.

Penilaian itu meliputi seberapa lama proses pembuatan izin hingga jumlah biaya yang dipungut. “Tabanan memang beberapa izin belum dilimpahkan sehingga mengurangi nilai. Harapan tahun ini Tabanan memperbaiki lagi,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/