DENPASAR – Meski pasien positif virus corona diseases (Covid-19) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terus bertambah,
Bali belum memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang akan diberlakukan DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sebab ada dua kriteria untuk menetapkan suatu wilayah dalam status PSBB. Yakni jumlah kasus dan jumlah kematian yang disertai penyebaran yang cepat dan signifikan di beberapa wilayah.
Selain itu persyaratan yang harus dipenuhi adalah ketersediaan pangan dan obat-obatan. Yang dilakukan Bali baru dalam PSBB peliburan sekolah dan tempat kerja.
Pembatasan aktivitas keagamaan, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan transportasi, dan pembatasan aktivitas keramaian lain.
“Pada hakikatnya Pemprov Bali sudah melaksanakan kebijakan tersebut. Hanya saja pengajuan secara formal kepada pemerintah pusat untuk mengikuti PSBB di Bali belum,
karena Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan yang hakikatnya sama dengan PSBB,” kata Kasatgas Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra.
Yang dilakukan Pemprov Bali ke depan adalah penguatan-penguatan di lapangan. Tentunya dengan terus melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi di lapangan.