28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:00 AM WIB

Ini Daftar Pelanggaran Hare Krishna Versi Majelis Desa Adat Bali

DENPASAR – Majelis Desa Adat (MDA) Bali bertandang ke Kejati Bali kemarin. Didepan Kajati Bali Erbagtyo Rohan SH MH, Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan Hare Krishna banyak melakukan pelanggaran pelanggaran yang mendasar.

“Seperti tidak menghormati etika antarkeyakinan yang berbeda,” ujar Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet kemarin.

Selain itu, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyebut Hare Krishna kerap melontarkan  ungkapan ungkapan yang menyudutkan Upacara Hindu Bali, dan Drestha Desa Adat.

“Hare Krishna juga secara massif menyebarkan misi keyakinan Hare Krishna di tengah-tengah umat Hindu Bali, di sekolah,

serta melakukan manipulasi ajaran – ajaran Hindu yang dikonversi ke dalam ajaran Hare Krishna,” kata Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan Dr I Gusti Made Ngurah menambahkan, selain secara umum, diduga adanya penyebar luasan Bhagavadgita

versi Hare Krishna yang juga meresahkan umat Hindu Bali dan secara umum Umat Hindu Nusantara, yang patut menjadi atensi bersama.

Sementara itu, Kajati Bali Erbagtyo Rohan SH MH mendukung komitmen untuk ikut serta dengan MDA Bali menjaga ketertiban masyarakat khususnya Krama adat di Bali.

Secara khusus Kajati Erbagtyo menjelaskan bahwa peran Kejaksaan Tinggi Bali dengan ruang lingkup di Provinsi Bali memiliki peran bersama-sama

melakukan pengawasan terhadap hal – hal yang berkaitan dengan ancaman ketertiban dan situasi yang membuat suasana tidak kondusif.

Kajati secara tegas menyatakan keprihatinan atas permasalahan yang terjadi. Karena itu, Kajati langsung menugaskan organ internal Kejaksaan untuk terus bergerak

melakukan pendalaman dengan berbagai komponen terhadap permasalahan yang terjadi agar tidak terus berlarut.

Kajati juga meminta kajian-kajian pendukung atas apa yang menjadi dasar permasalahan ini kemudian merebak sebagai dasar untuk melakukan tindaklanjut sesuai kewenangan Kejati.

DENPASAR – Majelis Desa Adat (MDA) Bali bertandang ke Kejati Bali kemarin. Didepan Kajati Bali Erbagtyo Rohan SH MH, Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan Hare Krishna banyak melakukan pelanggaran pelanggaran yang mendasar.

“Seperti tidak menghormati etika antarkeyakinan yang berbeda,” ujar Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet kemarin.

Selain itu, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyebut Hare Krishna kerap melontarkan  ungkapan ungkapan yang menyudutkan Upacara Hindu Bali, dan Drestha Desa Adat.

“Hare Krishna juga secara massif menyebarkan misi keyakinan Hare Krishna di tengah-tengah umat Hindu Bali, di sekolah,

serta melakukan manipulasi ajaran – ajaran Hindu yang dikonversi ke dalam ajaran Hare Krishna,” kata Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan Dr I Gusti Made Ngurah menambahkan, selain secara umum, diduga adanya penyebar luasan Bhagavadgita

versi Hare Krishna yang juga meresahkan umat Hindu Bali dan secara umum Umat Hindu Nusantara, yang patut menjadi atensi bersama.

Sementara itu, Kajati Bali Erbagtyo Rohan SH MH mendukung komitmen untuk ikut serta dengan MDA Bali menjaga ketertiban masyarakat khususnya Krama adat di Bali.

Secara khusus Kajati Erbagtyo menjelaskan bahwa peran Kejaksaan Tinggi Bali dengan ruang lingkup di Provinsi Bali memiliki peran bersama-sama

melakukan pengawasan terhadap hal – hal yang berkaitan dengan ancaman ketertiban dan situasi yang membuat suasana tidak kondusif.

Kajati secara tegas menyatakan keprihatinan atas permasalahan yang terjadi. Karena itu, Kajati langsung menugaskan organ internal Kejaksaan untuk terus bergerak

melakukan pendalaman dengan berbagai komponen terhadap permasalahan yang terjadi agar tidak terus berlarut.

Kajati juga meminta kajian-kajian pendukung atas apa yang menjadi dasar permasalahan ini kemudian merebak sebagai dasar untuk melakukan tindaklanjut sesuai kewenangan Kejati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/