27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:58 AM WIB

Curi Puluhan Laptop Sekolah, Dituntut 4 Tahun,Pasrah Tak Ajukan Pledoi

DENPASAR – Meski usianya sudah memasuki paruh baya dan pernah dihukum, Taufik Hidayat alias Opik ternyata masih lincah menjalani “karir” di dunia pencurian.

Buktinya, dalam kurun waktu dua bulan, pria kelahiran Denpasar, 7 Januari 1978 itu berhasil membobol tujuh sekolah di berbagai tempat di Kota Denpasar.

Taufik menggasak puluhan laptop, belasan LCD proyektor, kamera digital, hingga uang tunai yang menjadi sesari.

Bahkan, uang receh di kantin sekolah juga ia sikat habis. Akibat ulah terdakwa, kerugian yang dialami sekolah mencapai ratusan juta. Hal itu terungkap dalam sidang daring di PN Denpasar.  

Terdakwa tamatan SMP itu dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 juncto Pasal 65 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyana kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto. 

Hal yang meringankan terdakwa sopan dan menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Terdakwa juga sudah pernah dihukum” beber JPU Gusti Lanang Suyadnyana. Menariknya, terdakwa tidak mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. “Saya tidak mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” katanya lirih.

Terdakwa tergolong lincah dalam beraksi. Semua aksi dilakukan pada dini hari atau subuh dengan cara mencongkel jendela dan pintu.

Dijelaskan JPU Lanang, aksi pencurian itu pertama dilakukan pada 6 Februari 2020 pukul 04.00, di SDN 3 Panjer, Denpasar Selatan.

Terdakwa mengambil barang satu unit laptop, satu unit notebook, tiga unit LCD (proyektor), dan satu kamera digital. Terdakwa masuk SD dengan cara melompati pagar sekolah.

Setelah berada di dalam sekolah, terdakwa masuk ke dalam ruang guru dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan.

Setelah mengambil semua barang elektronik tersebut, terdakwa menjual laptop seharga Rp 600 ribu dan dua buah LCD seharga Rp 1,2 juta. Akibatnya SDN 3 Panjer mengalami kerugian Rp 28,5 juta.

Selanjutnya, pada 27 Februari, terdakwa mendatangi SMK Erlangga di Jalan Akasia, Denpasar Timur.

“Terdakwa mengambil empat buah laptop beserta tasnya, dua buah LCD, uang tunai Rp 100 ribu. Kerugian Rp 50 juta,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Tak cukup sampai di situ, pada 6 Maret 2020 pukul 01.00 di SDN 3 Pemecutan di Jalan Gunung Penulisan.

Terdakwa mengambil dua laptop, satu unit LCD, satu pengeras suara, dan uang sesari Rp 100 ribu, dan uang receh kantin Rp 50 ribu. Mengalami kerugian Rp 16,5 juta.

Kemudian pada 8 Maret 2020 pukul 01.00 di SDN 5 Pedungan, Jalan Diponegoro, Denpasar Selatan, terdakwa mengambil

satu proyektor dan satu laptop dan uang tunai Rp 100 ribu.  Laptop dijual seharga Rp 600 ribu dan dua buah proyektor dijual Rp 1,2 juta.

Aksi terdakwa berlanjut. Pada 31 Maret 2020 pukul 01.00, terdakwa membobol SDN 14 Dangin Puri yang ada di Jalan Surapati, Denpasar Timur. Terdakwa mengambil dua buah laptop, tiga buah LCD, dan uang tunai Rp 150 ribu.

Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang lain dengan cara mencongkel jendela dan teralis. Dari ruang guru itu, terdakwa menggasak dua buah laptop, tiga unit proyektor, dan uang tunai Rp 150 ribu.

Akibat perbuatan terdakwa, SDN 14 Dangin Puri mengalami kerugian Rp 18 juta. Terdakwa kembali beraksi pada 2 April.

Kali ini dia menyatroni SMA Yayasan Harapan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Terdakwa mengambil dua buah laptop, satu kamera digital, tiga buah LCD dan uang tunai Rp 2 juta.

Setelah berhasil kabur, terdakwa menjual barang-barang tersebut Rp 3,2 juta. Pencurian terbesar dilakukan pada 26 April. Terdakwa kembali melancarkan aksinya.

Sasarannya adalah SMP PGRI 7 di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Kali ini terdakwa mengajak Budi (masih buron). Tidak tanggung-tanggung, di tempat ini terdakwa menggarong 16 buah laptop yang ada di ruang komputer.

“Terdakwa dalam beraksi cukup menggunakan sepeda motor matik. Terdakwa lompat pagar dan membobol jendela dan pintu. Laptop diusung ke tanah lapang dikumpulkan Budi,” beber JPU.

Sekali jalan terdakwa dan Budi membawa delapan buah. Sehingga terdakwa harus balik dua kali. “Akibatnya sekolah mengalami kerugian Rp 59,5 juta,” tukas JPU Lanang. 

DENPASAR – Meski usianya sudah memasuki paruh baya dan pernah dihukum, Taufik Hidayat alias Opik ternyata masih lincah menjalani “karir” di dunia pencurian.

Buktinya, dalam kurun waktu dua bulan, pria kelahiran Denpasar, 7 Januari 1978 itu berhasil membobol tujuh sekolah di berbagai tempat di Kota Denpasar.

Taufik menggasak puluhan laptop, belasan LCD proyektor, kamera digital, hingga uang tunai yang menjadi sesari.

Bahkan, uang receh di kantin sekolah juga ia sikat habis. Akibat ulah terdakwa, kerugian yang dialami sekolah mencapai ratusan juta. Hal itu terungkap dalam sidang daring di PN Denpasar.  

Terdakwa tamatan SMP itu dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 juncto Pasal 65 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyana kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto. 

Hal yang meringankan terdakwa sopan dan menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Terdakwa juga sudah pernah dihukum” beber JPU Gusti Lanang Suyadnyana. Menariknya, terdakwa tidak mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. “Saya tidak mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” katanya lirih.

Terdakwa tergolong lincah dalam beraksi. Semua aksi dilakukan pada dini hari atau subuh dengan cara mencongkel jendela dan pintu.

Dijelaskan JPU Lanang, aksi pencurian itu pertama dilakukan pada 6 Februari 2020 pukul 04.00, di SDN 3 Panjer, Denpasar Selatan.

Terdakwa mengambil barang satu unit laptop, satu unit notebook, tiga unit LCD (proyektor), dan satu kamera digital. Terdakwa masuk SD dengan cara melompati pagar sekolah.

Setelah berada di dalam sekolah, terdakwa masuk ke dalam ruang guru dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan.

Setelah mengambil semua barang elektronik tersebut, terdakwa menjual laptop seharga Rp 600 ribu dan dua buah LCD seharga Rp 1,2 juta. Akibatnya SDN 3 Panjer mengalami kerugian Rp 28,5 juta.

Selanjutnya, pada 27 Februari, terdakwa mendatangi SMK Erlangga di Jalan Akasia, Denpasar Timur.

“Terdakwa mengambil empat buah laptop beserta tasnya, dua buah LCD, uang tunai Rp 100 ribu. Kerugian Rp 50 juta,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Tak cukup sampai di situ, pada 6 Maret 2020 pukul 01.00 di SDN 3 Pemecutan di Jalan Gunung Penulisan.

Terdakwa mengambil dua laptop, satu unit LCD, satu pengeras suara, dan uang sesari Rp 100 ribu, dan uang receh kantin Rp 50 ribu. Mengalami kerugian Rp 16,5 juta.

Kemudian pada 8 Maret 2020 pukul 01.00 di SDN 5 Pedungan, Jalan Diponegoro, Denpasar Selatan, terdakwa mengambil

satu proyektor dan satu laptop dan uang tunai Rp 100 ribu.  Laptop dijual seharga Rp 600 ribu dan dua buah proyektor dijual Rp 1,2 juta.

Aksi terdakwa berlanjut. Pada 31 Maret 2020 pukul 01.00, terdakwa membobol SDN 14 Dangin Puri yang ada di Jalan Surapati, Denpasar Timur. Terdakwa mengambil dua buah laptop, tiga buah LCD, dan uang tunai Rp 150 ribu.

Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang lain dengan cara mencongkel jendela dan teralis. Dari ruang guru itu, terdakwa menggasak dua buah laptop, tiga unit proyektor, dan uang tunai Rp 150 ribu.

Akibat perbuatan terdakwa, SDN 14 Dangin Puri mengalami kerugian Rp 18 juta. Terdakwa kembali beraksi pada 2 April.

Kali ini dia menyatroni SMA Yayasan Harapan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Terdakwa mengambil dua buah laptop, satu kamera digital, tiga buah LCD dan uang tunai Rp 2 juta.

Setelah berhasil kabur, terdakwa menjual barang-barang tersebut Rp 3,2 juta. Pencurian terbesar dilakukan pada 26 April. Terdakwa kembali melancarkan aksinya.

Sasarannya adalah SMP PGRI 7 di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Kali ini terdakwa mengajak Budi (masih buron). Tidak tanggung-tanggung, di tempat ini terdakwa menggarong 16 buah laptop yang ada di ruang komputer.

“Terdakwa dalam beraksi cukup menggunakan sepeda motor matik. Terdakwa lompat pagar dan membobol jendela dan pintu. Laptop diusung ke tanah lapang dikumpulkan Budi,” beber JPU.

Sekali jalan terdakwa dan Budi membawa delapan buah. Sehingga terdakwa harus balik dua kali. “Akibatnya sekolah mengalami kerugian Rp 59,5 juta,” tukas JPU Lanang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/