26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:25 AM WIB

Aneh, Korupsi Al – Ma’ruf Distop, Jaksa Berdalih Kerugian Kecil

DENPASAR – Tiada hujan tiada angin, kasus korupsi dana hibah Pemkot Denpasar Rp 200 juta untuk Yayasan Al – Ma’ruf distop oleh Kejari Denpasar.

Anehnya, alasan penghentian penanganan kasus ini karena kerugian negara Rp 200 juta sudah dikembalikan ke kas negara.

Alasan tersebut tak masuk akal. Sebab, pengembalian kerugian negara dilakukan setelah berada di tingkat penyidikan.

Selain itu, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghilangkan tindak pidana, hanya menjadi pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman.

Penghentian kasus ini juga cukup mengejutkan. Pasalnya, saat kasus ini disidik penyidik Polresta Denpasar, berkas kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap.

Yang menyatakan adalah jaksa dari Kejari Denpasar sendiri. Namun, setelah kasus dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, bukannya dilanjutkan ke pengadilan justru berkas kasus ini masuk “kotak”.

Tiga tersangka yakni H.MS; SMS alias BJ; dan H.MA pun tetap menghirup udara bebas. Kepastian penghentian penanganan kasus ini disampaikan langsung Kajati Bali, Amir Yanto.

“Kasus itu (korupsi Al – Ma’ruf) ditangani Kejari Denpasar. Kerugian sudah dikembalikan dan dana itu (sebelumnya) digunakan untuk kegiatan yayasan lainnya, bukan untuk jalan-jalan,” terang Amir.

Amir berdalih dalam penyidikan kasus korupsi jangan sampai biaya penanganan perkara yang dikeluarkan lebih besar daripada kerugian negara. Katanya, yang penting ke depan Indonesia lebih baik.

“Orang yang dalam tanda petik diduga melakukan korupsi tidak melakukannya lagi. Tujuan hukum kan untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” imbuhnya.

Disinggung berkas sudah lengkap saat di kepolisian, Amir memberikan jawaban menarik. Kata dia, setelah diteliti kembali termasuk menimbang banyak mana hal kebaikan dan tidak baik.

Amir bahkan menyebut kerugian Rp 200 juta cukup kecil dan sudah dikembalikan. Selain itu, hasil penelitian jaksa sejatinya dana hibah itu untuk jalan-jalan (ziarah) tapi tidak jadi sehingga digunakan untuk kegiatan lain yang lebih penting.

“Karena itu, dana digunakan bukan untuk peruntukannya. Yang jelas kerugian negara sudah dikembalikan,” tukasnya. 

Atas dasar berbagai pertimbangan, pihak Kejari Denpasar mengeluarkan  SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan) pada akhir 2018 lalu.

Kepala Kejari Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarsono juga mengakui penerbitan SKP2. “Sudah, tapi dikeluarkan bukan zaman saya,” ucapnya.

Ditanya pertimbangan penerbitan SKP2, Jehezkiel kembali mengatakan bukan dirinya yang menerbitkan. Ia kembali menyebut intinya tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan ke kas negara. 

DENPASAR – Tiada hujan tiada angin, kasus korupsi dana hibah Pemkot Denpasar Rp 200 juta untuk Yayasan Al – Ma’ruf distop oleh Kejari Denpasar.

Anehnya, alasan penghentian penanganan kasus ini karena kerugian negara Rp 200 juta sudah dikembalikan ke kas negara.

Alasan tersebut tak masuk akal. Sebab, pengembalian kerugian negara dilakukan setelah berada di tingkat penyidikan.

Selain itu, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghilangkan tindak pidana, hanya menjadi pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman.

Penghentian kasus ini juga cukup mengejutkan. Pasalnya, saat kasus ini disidik penyidik Polresta Denpasar, berkas kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap.

Yang menyatakan adalah jaksa dari Kejari Denpasar sendiri. Namun, setelah kasus dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, bukannya dilanjutkan ke pengadilan justru berkas kasus ini masuk “kotak”.

Tiga tersangka yakni H.MS; SMS alias BJ; dan H.MA pun tetap menghirup udara bebas. Kepastian penghentian penanganan kasus ini disampaikan langsung Kajati Bali, Amir Yanto.

“Kasus itu (korupsi Al – Ma’ruf) ditangani Kejari Denpasar. Kerugian sudah dikembalikan dan dana itu (sebelumnya) digunakan untuk kegiatan yayasan lainnya, bukan untuk jalan-jalan,” terang Amir.

Amir berdalih dalam penyidikan kasus korupsi jangan sampai biaya penanganan perkara yang dikeluarkan lebih besar daripada kerugian negara. Katanya, yang penting ke depan Indonesia lebih baik.

“Orang yang dalam tanda petik diduga melakukan korupsi tidak melakukannya lagi. Tujuan hukum kan untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” imbuhnya.

Disinggung berkas sudah lengkap saat di kepolisian, Amir memberikan jawaban menarik. Kata dia, setelah diteliti kembali termasuk menimbang banyak mana hal kebaikan dan tidak baik.

Amir bahkan menyebut kerugian Rp 200 juta cukup kecil dan sudah dikembalikan. Selain itu, hasil penelitian jaksa sejatinya dana hibah itu untuk jalan-jalan (ziarah) tapi tidak jadi sehingga digunakan untuk kegiatan lain yang lebih penting.

“Karena itu, dana digunakan bukan untuk peruntukannya. Yang jelas kerugian negara sudah dikembalikan,” tukasnya. 

Atas dasar berbagai pertimbangan, pihak Kejari Denpasar mengeluarkan  SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan) pada akhir 2018 lalu.

Kepala Kejari Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarsono juga mengakui penerbitan SKP2. “Sudah, tapi dikeluarkan bukan zaman saya,” ucapnya.

Ditanya pertimbangan penerbitan SKP2, Jehezkiel kembali mengatakan bukan dirinya yang menerbitkan. Ia kembali menyebut intinya tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan ke kas negara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/