31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 12:39 PM WIB

Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Ditangkap

DENPASAR-Tiga warga diamankan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Jumat (8/2) malam.

 

Tiga warga itu diamankan petugas setelah terciduk membuang sampah sembarangan di seputaran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara.

 

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar , IB. Putra Wirabawa didampingi Plt. Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Putu Eko Astinama mengatakan, penindakan tiga oknum warga, itu sebagai upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar.

 

“Langkah (penindakan) ini sebagai kegiatan rutin tim Jumali dan Satgas melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar,”tegasnya.

 

Ditambahkan, usai diamankan, ketiga oknum warga pembuang sampah sembarang  ini akan disidang tipiring pada,Rabu 13 Pebruari 2019.

 

“Para pelanggar ini memang harus di tangkap dan ditindak tegas. Selain itu, setelah sidak, para pelanggar ini nantinya akan kami data dan disidang sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku”, ungkap Gus Wirabawa .

Selain itu, masih kata Wirabawa, para pelanggar ini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar mengenai pembuang sampah sembarang yang didenda dari 500 ribu hingga 5 Juta Rupiah tidak menjadikan masyarakat jera.

 

“Tentunya untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan Kota Denpasar yang asri dan Indah, kami juga akan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama ikut berperan serta,”pungkasnya.

DENPASAR-Tiga warga diamankan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Jumat (8/2) malam.

 

Tiga warga itu diamankan petugas setelah terciduk membuang sampah sembarangan di seputaran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara.

 

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar , IB. Putra Wirabawa didampingi Plt. Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Putu Eko Astinama mengatakan, penindakan tiga oknum warga, itu sebagai upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar.

 

“Langkah (penindakan) ini sebagai kegiatan rutin tim Jumali dan Satgas melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar,”tegasnya.

 

Ditambahkan, usai diamankan, ketiga oknum warga pembuang sampah sembarang  ini akan disidang tipiring pada,Rabu 13 Pebruari 2019.

 

“Para pelanggar ini memang harus di tangkap dan ditindak tegas. Selain itu, setelah sidak, para pelanggar ini nantinya akan kami data dan disidang sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku”, ungkap Gus Wirabawa .

Selain itu, masih kata Wirabawa, para pelanggar ini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar mengenai pembuang sampah sembarang yang didenda dari 500 ribu hingga 5 Juta Rupiah tidak menjadikan masyarakat jera.

 

“Tentunya untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan Kota Denpasar yang asri dan Indah, kami juga akan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama ikut berperan serta,”pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/