31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 18:55 PM WIB

Tunggakan Retribusi Pasar Semarapura Berpotensi Jadi Temuan BPK

SEMARAPURA– Masalah tunggakan retribusi kios di Pasar Semarapura sebesar Rp 1 miliar lebih tak kunjung  tuntas.

Bahkan akibat tunggakan yang sempat ditangani UPT Pasar Klungkung itu disinyalir berpotensi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kepala UPT Pasar Klungkung Komang Widyasa Putra dikonfirmasi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya agar para pedagang di Pasar Semarapura yang menunggak pembayaran kios itu mau membayar tunggakan retribusi.

Hanya saja, dari berbagai upaya yang telah dilakukan itu hanya beberapa pedagang saja yang mau membayar. “Hanya satu dua orang saja yang telah membayar,” ungkapnya.

Terkait rencana pencabutan hak penempatan, pihaknya mengaku hal tersebut sulit untuk dilakukan. Hal itu lantaran ratusan kios yang ada di Pasar Semarapura itu berstatus hak milik.

“Hingga saat ini kami masih berproses,” ujarnya.

Kondisi ini pun kembali bakalan menjadi temuan BPK. Perjanjian hak milik dan tunggakan tersebut pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2010. Oleh BPK, kemudian direkomendasikan untuk melakukan pembaruan perjanjian. Namun karena hingga saat ini permasalahan ini belum juga terselesaikan, permasalahan ini pun menjadi langganan temuan BPK setiap tahunnya.

Sebelumnya diberitakan, kios-kios yang ada di Pasar Semarapura, ada yang berstatus hak milik dan ada juga yang sewa. Selain Blok A, sebagian besar kios yang ada di Pasar Semarapura berstatus hak milik.

“Pedagang yang menempati kios berstatus hak milik ini lah yang banyak tidak berjualan dan kemudian menimbulkan ada tunggakan retribusi. Berdasarkan data tahun 2015, ada sebanyak 367 kios yang berstatus hak milik,” bebernya.

Tunggakan retribusi sebesar Rp 1 miliar lebih itu menurutnya akumulasi sejak tahun 2010. Pihaknya pun sudah berupaya untuk segera menuntaskan tunggakan tersebut dengan menagihnya kepada para pedagang.

Namun kendala di lapangan, tidak hanya masih banyak ditemukan kios yang tutup tetapi ternyata para pedagang tersebut telah menyewakannya bahkan menjualnya kepada pihak lain.

“Jadi banyak kami temukan pedagang yang berjualan itu bukan pemilik pertama kios itu sehingga hingga saat ini kami masih mencari.

Orang yang sekarang berjualan tidak mau membayar tunggakan itu karena ada yang baru berjualan. Satu orang pedang bisa memiliki tunggakan hingga belasan juta rupiah,” ungkap pejabat asal Nusa Penida ini.

SEMARAPURA– Masalah tunggakan retribusi kios di Pasar Semarapura sebesar Rp 1 miliar lebih tak kunjung  tuntas.

Bahkan akibat tunggakan yang sempat ditangani UPT Pasar Klungkung itu disinyalir berpotensi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kepala UPT Pasar Klungkung Komang Widyasa Putra dikonfirmasi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya agar para pedagang di Pasar Semarapura yang menunggak pembayaran kios itu mau membayar tunggakan retribusi.

Hanya saja, dari berbagai upaya yang telah dilakukan itu hanya beberapa pedagang saja yang mau membayar. “Hanya satu dua orang saja yang telah membayar,” ungkapnya.

Terkait rencana pencabutan hak penempatan, pihaknya mengaku hal tersebut sulit untuk dilakukan. Hal itu lantaran ratusan kios yang ada di Pasar Semarapura itu berstatus hak milik.

“Hingga saat ini kami masih berproses,” ujarnya.

Kondisi ini pun kembali bakalan menjadi temuan BPK. Perjanjian hak milik dan tunggakan tersebut pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2010. Oleh BPK, kemudian direkomendasikan untuk melakukan pembaruan perjanjian. Namun karena hingga saat ini permasalahan ini belum juga terselesaikan, permasalahan ini pun menjadi langganan temuan BPK setiap tahunnya.

Sebelumnya diberitakan, kios-kios yang ada di Pasar Semarapura, ada yang berstatus hak milik dan ada juga yang sewa. Selain Blok A, sebagian besar kios yang ada di Pasar Semarapura berstatus hak milik.

“Pedagang yang menempati kios berstatus hak milik ini lah yang banyak tidak berjualan dan kemudian menimbulkan ada tunggakan retribusi. Berdasarkan data tahun 2015, ada sebanyak 367 kios yang berstatus hak milik,” bebernya.

Tunggakan retribusi sebesar Rp 1 miliar lebih itu menurutnya akumulasi sejak tahun 2010. Pihaknya pun sudah berupaya untuk segera menuntaskan tunggakan tersebut dengan menagihnya kepada para pedagang.

Namun kendala di lapangan, tidak hanya masih banyak ditemukan kios yang tutup tetapi ternyata para pedagang tersebut telah menyewakannya bahkan menjualnya kepada pihak lain.

“Jadi banyak kami temukan pedagang yang berjualan itu bukan pemilik pertama kios itu sehingga hingga saat ini kami masih mencari.

Orang yang sekarang berjualan tidak mau membayar tunggakan itu karena ada yang baru berjualan. Satu orang pedang bisa memiliki tunggakan hingga belasan juta rupiah,” ungkap pejabat asal Nusa Penida ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/