27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:20 AM WIB

Pemberlakuan Pajak Kos-kosan Final, WNA Tak Boleh Ngekos di Badung

MANGUPURA – Polemik peraturan pajak untuk kos-kosan di Badung terus bergulir. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terhitung 17 Juli 2019 secara resmi memberlakukan

Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

Perbup ini selain mengatur aspek legalitas, juga pengendalian serta pengawasan terhadap rumah kos, juga melarang warga asing atau wisatawan asing tinggal di rumah kos.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan, menerangkan,  

Perbup 35 Tahun 2019 ini merupakan aturan pelaksanaan atau turunan dari Perda Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rumah Kos.

Perbup  ini menekankan pada aspek legalitas, pengendalian serta pengawasan pengelolaan termasuk penghuni rumah kos.

“Perbup ini tidak ada mengatur tentang pengenaan pajak. Soal pengenaan pajak telah diatur dalam Perda 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel,” terang Agus Aryawan.

Pada Perda 15 Tahun 2011 tersebut juga dinyatakan rumah kos yang dikenakan pajak memiliki lebih dari 10 kamar.

Dalam Perbup 35 yang dikatagorikan rumah kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal 1 bulan.

Terbitnya Perbup ini tak lepas dari kondisi riil dilapangan karena  menjamurnya rumah kos tanpa memiliki aspek legalitas atau izin, sehingga sulit dilakukan pengawasan.

Bahkan, ada kencenderungan saat ini banyak wisatawan asing memilih tinggal di rumah kos dibandingkan dengan hotel, dengan pertimbangan biaya yang lebih murah.

“Dalam Perbup ini dengan tegas melarang warga negara asing (WNA) tinggal di rumah kos,” tegasnya.

Kata dia, tujuanya  Perbup ini untuk  tertib administrasi pembangunan, tertib administrasi kependudukan dan tertib administrasi perpajakan daerah.

Sedangkan sasaran yang hendak dicapai adalah, mewujudkan pariwisata Badung yang berkualitas, mengindari penyalahgunaan rumah kos

untuk fungsi hotel atau sarana akomodasi pariwisata, dan menghindari menurunnya tingkat hunian hotel.

”Tentunya juga untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan tata ruang wilayah, serta menghindari masalah sosial kemasyarakatan, ” pungkasnya. 

MANGUPURA – Polemik peraturan pajak untuk kos-kosan di Badung terus bergulir. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terhitung 17 Juli 2019 secara resmi memberlakukan

Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

Perbup ini selain mengatur aspek legalitas, juga pengendalian serta pengawasan terhadap rumah kos, juga melarang warga asing atau wisatawan asing tinggal di rumah kos.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan, menerangkan,  

Perbup 35 Tahun 2019 ini merupakan aturan pelaksanaan atau turunan dari Perda Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rumah Kos.

Perbup  ini menekankan pada aspek legalitas, pengendalian serta pengawasan pengelolaan termasuk penghuni rumah kos.

“Perbup ini tidak ada mengatur tentang pengenaan pajak. Soal pengenaan pajak telah diatur dalam Perda 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel,” terang Agus Aryawan.

Pada Perda 15 Tahun 2011 tersebut juga dinyatakan rumah kos yang dikenakan pajak memiliki lebih dari 10 kamar.

Dalam Perbup 35 yang dikatagorikan rumah kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal 1 bulan.

Terbitnya Perbup ini tak lepas dari kondisi riil dilapangan karena  menjamurnya rumah kos tanpa memiliki aspek legalitas atau izin, sehingga sulit dilakukan pengawasan.

Bahkan, ada kencenderungan saat ini banyak wisatawan asing memilih tinggal di rumah kos dibandingkan dengan hotel, dengan pertimbangan biaya yang lebih murah.

“Dalam Perbup ini dengan tegas melarang warga negara asing (WNA) tinggal di rumah kos,” tegasnya.

Kata dia, tujuanya  Perbup ini untuk  tertib administrasi pembangunan, tertib administrasi kependudukan dan tertib administrasi perpajakan daerah.

Sedangkan sasaran yang hendak dicapai adalah, mewujudkan pariwisata Badung yang berkualitas, mengindari penyalahgunaan rumah kos

untuk fungsi hotel atau sarana akomodasi pariwisata, dan menghindari menurunnya tingkat hunian hotel.

”Tentunya juga untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan tata ruang wilayah, serta menghindari masalah sosial kemasyarakatan, ” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/