DENPASAR – Seminggu terakhir, kepolisian dari Polda Bali tiga kali menangkap pelaku pungutan liar (pungli).
Setelah menyasar pelaku pungli di Pantai Matahari Terbit, Sanur, dan Jalan Pulau Kawe, Denpasar, polisi kembali menyasar petugas tiket Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.
Kondisi ini membuat Gubernur Bali I Wayan Koster prihatin. Menurut Gubernur, harus ada aturan agar desa adat memiliki payung hukum untuk melakukan pungutan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi akan merancang peraturannya yang mengatur keberadaan pungutan itu.
“Makanya akan kami buatkan aturan agar desa adat punya payung hukum untuk melakukan apapun namanya, entah pungutan atau retribusi.
Memang harus ada aturannya. Kita nanti akan buatkan peraturan dulu,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster kemarin.
Menurut Koster, saat ini yang berjalan tanpa aturan dan tidak ada yang memayungi. Padahal, menurutnya, pemungutan itu suatu yang lumrah terjadi di desa adat.
Sehingga kedepannya pemprov akan menata. “Memang, jadi dia tidak ada yang memayungi, padahal itu sesuatu yang lumrah terjadi di desa adat. Jadi, ini harus ditata kedepan,” tukasnya.