29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:50 AM WIB

Jokowi Batalkan Remisi Susrama, Ini Pesan Ahli Hukum dan Aktivis Bali

DENPASAR – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr Jimmy Z. Usfunan angkat bicara dengan pencabutan remisi I Nyoman Susrama, pembunuh Jurnalis Jawa Pos Radar Bali.

Menurutnya, pembatalan pemberian remisi ini sebagai pesan bahwa ada persoalan yang paling mendasar dalam Keppres 174/1999 yang selama ini menjadi dasar dalam perubahan status pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.

Sebab hakikat remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana penjara, bukan perubahan status. Karena itu sudah masuk ranah grasi. 

“Sehingga revisi keppres 174/1999 harus segera dilakukan agar jangan sampai persoalan yang sama akan terulang kembali di kemudian hari,” ujar Dr Jimmy.

Sementara itu, Ketua AJI Denpasar, Nandhang R. Astika mengatakan, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) memberikan apresiasi yang besar kepada berbagai elemen jurnalis di Bali,

kawan-kawan advokat, elemen kemasyarakatan, mahasiswa dan secara khusus kepada AJI Indonesia yang telah menggerakkan aksi solidaritas di seluruh kota di Indonesia.

“Bagi kami, sudah seharusnya presiden Jokowi mencabut remisi pembunuh jurnalis. Karena kalau tidak dicabut berarti presiden tidak mengindahkan kebebasan pers dan memberikan impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis,” ujar Nandang.

Yang menarik, pihaknya memaknai 9 Februari ini sebagai Hari Prabangsa Nasional (HPN). “Setiap tahun akan kita peringati bahkan bukan hanya

satu hari tetapi selama tiga hari hingga 11 Februari. Kenapa hingga 11 Februari karena ditanggal tersebut kawan Prabangsa dibunuh,” beber Nandang.

“Hari Prabangsa Nasional ini merupakan peringatan kebebasan pers. Kami juga menuntut presiden dengan jajarannya untuk menuntaskan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis lain,” ungkapnya. 

Katanya, masih ada beberapa kasus pembunuhan jurnalis yang belum diungkap secara tuntas. 

“Kebebasan pers ini mari kita jaga dan rawat bersama-sama, karena ancaman terhadap kebebasan pers masih mungkin saja terjadi di masa yang akan datang,” pungkasnya. 

DENPASAR – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr Jimmy Z. Usfunan angkat bicara dengan pencabutan remisi I Nyoman Susrama, pembunuh Jurnalis Jawa Pos Radar Bali.

Menurutnya, pembatalan pemberian remisi ini sebagai pesan bahwa ada persoalan yang paling mendasar dalam Keppres 174/1999 yang selama ini menjadi dasar dalam perubahan status pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.

Sebab hakikat remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana penjara, bukan perubahan status. Karena itu sudah masuk ranah grasi. 

“Sehingga revisi keppres 174/1999 harus segera dilakukan agar jangan sampai persoalan yang sama akan terulang kembali di kemudian hari,” ujar Dr Jimmy.

Sementara itu, Ketua AJI Denpasar, Nandhang R. Astika mengatakan, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) memberikan apresiasi yang besar kepada berbagai elemen jurnalis di Bali,

kawan-kawan advokat, elemen kemasyarakatan, mahasiswa dan secara khusus kepada AJI Indonesia yang telah menggerakkan aksi solidaritas di seluruh kota di Indonesia.

“Bagi kami, sudah seharusnya presiden Jokowi mencabut remisi pembunuh jurnalis. Karena kalau tidak dicabut berarti presiden tidak mengindahkan kebebasan pers dan memberikan impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis,” ujar Nandang.

Yang menarik, pihaknya memaknai 9 Februari ini sebagai Hari Prabangsa Nasional (HPN). “Setiap tahun akan kita peringati bahkan bukan hanya

satu hari tetapi selama tiga hari hingga 11 Februari. Kenapa hingga 11 Februari karena ditanggal tersebut kawan Prabangsa dibunuh,” beber Nandang.

“Hari Prabangsa Nasional ini merupakan peringatan kebebasan pers. Kami juga menuntut presiden dengan jajarannya untuk menuntaskan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis lain,” ungkapnya. 

Katanya, masih ada beberapa kasus pembunuhan jurnalis yang belum diungkap secara tuntas. 

“Kebebasan pers ini mari kita jaga dan rawat bersama-sama, karena ancaman terhadap kebebasan pers masih mungkin saja terjadi di masa yang akan datang,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/