25.5 C
Jakarta
21 November 2024, 7:28 AM WIB

HOT NEWS! Revisi RTRW, Ketinggian Bangunan di Bali Bisa Diatas 15 M

DENPASAR – Revisi Racangan Peraturan Darah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 kembali dibahas kalangan anggota DPRD Bali.

Dalam pembahasan itu disinggung rencana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali. Rencananya, batas ketinggian bangunan akan

menabrak bhisama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang saat ini maksimal hanya 15 meter atau sama dengan pohon kelapa.

“Ketinggian (bangunan, Red) tentu sekarang menjadi perdebatan. Ketinggian selama ini 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Itu ketinggian tidak boleh membangun.

Tapi di lain pihak sarana umum seperti Rumah Sakit Sanglah tidak mungkin dikembangkan melebar. Ke depan ini pelayanan rumah sakit, fasilitas umum pemerintah,

sekolah, perguruan tinggi, perlu ditingkatkan. Apakah 15 meter ini dua kali lipat kita batasi atau 25 atau 30 meter sudah cukup,” ujar Ketut Kariyasa Adnyana, ketua Pansus Perda RTRW.

Menurutnya, ini akan menjadi pembahasan di pansus. Selain itu, akan meminta masukan bupati/wali kota se-Bali. Serta komponen masyarakat, pelaku pariwisata dan penggiat lingkungan.

DENPASAR – Revisi Racangan Peraturan Darah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 kembali dibahas kalangan anggota DPRD Bali.

Dalam pembahasan itu disinggung rencana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali. Rencananya, batas ketinggian bangunan akan

menabrak bhisama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang saat ini maksimal hanya 15 meter atau sama dengan pohon kelapa.

“Ketinggian (bangunan, Red) tentu sekarang menjadi perdebatan. Ketinggian selama ini 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Itu ketinggian tidak boleh membangun.

Tapi di lain pihak sarana umum seperti Rumah Sakit Sanglah tidak mungkin dikembangkan melebar. Ke depan ini pelayanan rumah sakit, fasilitas umum pemerintah,

sekolah, perguruan tinggi, perlu ditingkatkan. Apakah 15 meter ini dua kali lipat kita batasi atau 25 atau 30 meter sudah cukup,” ujar Ketut Kariyasa Adnyana, ketua Pansus Perda RTRW.

Menurutnya, ini akan menjadi pembahasan di pansus. Selain itu, akan meminta masukan bupati/wali kota se-Bali. Serta komponen masyarakat, pelaku pariwisata dan penggiat lingkungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/