MANGUPURA – Koperasi Taxi Ngurah Rai mengadu ke DPRD Bali terkait kontrak kerjasama dengan PT. Angkasa Pura yang diskriminatif.
Dituding diskriminatif, PT. Angkasa Pura justru mengatakan, kontrak kerjasama Koperasi Taxi Ngurah Rai bukan dengan PT. Angkasa Pura melainkan dengan Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura).
Menurut Stakeholder Relation Manager PT. Angkasa Pura I, Taufan Yudhistira, PT. Angkasa Pura I itu kerjasama administrasi kontraknya hanya dengan Kokapura.
Karena tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan transportasi, Kokapura bekerja sama dengan Koperasi Taxi Ngurah Rai. Tapi, leading sector ada di Kokapura.
“Jadi, leading sectornya adalah Kokapura. Kontraknya AP I dengan Kokapura. Artinya AP I mencari mitra untuk transportasi,
mereka (Kokapura dan Koperasi Taxi Ngurah Rai) bekerja sama saling menguntungkan dan setelah itu baru bekerja sama dengan API,” kata Taufan.
Terkait adanya pungutan, ia tidak mengetahui permasalahan tersebut. Karena permasalahan itu sudah menjadi domain internal antara Kokapura dengan Koperasi Taxi Ngurah Rai.
“Terjadinya permasalahan ini kami tidak tahu, ini masalah internal mereka (Kokapura dengan Koperasi Taxi Ngurah Rai). Apalagi masalah pungutan, kami tidak tahu dan tidak sampai di ranah sana,” beber Taufan lagi.
Lebih lanjut, kontrak antara API dengan Kokapura terkait operasional transportasi ini akan berakhir pada pertengahan tahun ini.
“Jadi saya kembali tegaskan AP I mencari mitra untuk transportasi dan kontrak kerjasama dengan Kokapura. Kontraknya itu akan berakhir di bulan Juni 2021 ini,” jelasnya.