MANGUPURA – Dampak pandemi covid-19 yang belum kelar membuat Pemkab Badung melakukan sejumlah rasionalisasi anggaran.
Bahkan gaji petugas Krama Badung Sehat (KBS) sebagai sopir dan juga tenaga kesehatan terkena imbas pemotongan gaji. Kontas ini pun menjadi tanda-tanya para petugas KBS terkait kebijakan pemangkasan gaji tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta menjelaskan, gaji dan anggaran petugas KBS masih dalam pembahasan.
Namun untuk gaji dalam pembahasan memang ada pemotongan 30 persen. “Ini merupakan kebijakan pimpinan. Bahkan, semua tenaga kegiatan di lingkungan Pemkab Badung
akan dirasionalisasi dulu, karena pendapatan tidak memadai di tengah pandemi ini,” terang dr. Nyoman Gunarta kemarin.
Kata dia, kalau semua tenaga kegiatan gajinya dipotong, maka petugas KBS dari sopir hingga tenaga kesehatan juga terkena dampak pemotongan.
“Jadi, semua kena 30 persen, di KBS ada bidan dan perawat, jadi mereka kena juga. Termasuk nanti Jumantik dan tenaga HIV,” terang birokrat asal Sibanggede, Badung ini.
Menurutnya, pemotongan 30 persen itu sudah dirancang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Badung (Bappeda).
Sebab pemotongan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung.
“Target belanja juga disesuaikan semua. Tidak hanya tenaga kegiatan, PNS juga kabarnya disesuaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen,” beber mantan Dirut RSD Mangusada ini.
Jumlah petugas KBS di Badung, di setiap desa ada sebanyak 6 orang petugas KBS dari sopir hingga tenaga kesehatan.
Total di Badung ada 46 desa dan itu dikalikan 6 menjadi totalnya yakni 276 orang petugas KBS. Namun ia tidak merinci berapa nominal yang diterima pegawai KBS.
Hanya saja pihaknya mengaku merata dan semuanya sama. “Saya lupa nominalnya, namun ada standarnya dan hitungannya. Yang jelas perawat di pecatu penerimaan upahnya pasti sama dengan yang di Petang,” pungkasnya.