34 C
Jakarta
20 April 2024, 17:48 PM WIB

Tak Semua Sampah Bisa Diolah

Pengelola TPST Jimbaran Jawab Permasalahan Jenis Sampah Timbulkan Bau

JIMBARAN, radarbali.id –  Berita tentang keluhan warga mengenai sampah berbau di sekitar areal Samtaku, Jimbaran sebagaimana pemberitaan radarbali.id, Sabtu, 9 Juli 2022 direspons tegas oleh Direktur Utama PT Reciki Solusi Indonesia Bhima Aries Diyanto, Senin, 11 Juli 2022.

Ada 14 poin hak jawab yang disampaikan PT Reciki Solusi Indonesia atas pemberitaan tersebut.

  1. Sampah merupakan bagian permasalahan dari setiap kota yang pada saat ini membutuhkan penanganan serius, termasuk Kabupaten Badung.
  2. Reciki bersama PT Remaja merasa terpanggil untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan sampah di Kabupaten Badung, Bali.
  3. Pemkab Badung menyambut baik dan mendukung sepenuhnya inisiatif dari pihak swasta dalam pengolahan sampah di Kabupaten Badung.
  4. Mendapat dukungan dana dan program edukasi bagi masyarakat dari Danone-Aqua Indonesia.
  5. TPST Jimbaran merupakan tempat pengelolaan sampah yang sepenuhnya swasta (lahan, modal/investasi mesin, bangunan).
  6. Sebagaimana halnya TPST Samtaku yang telah beroperasi sebelumnya di Lamongan, Jawa Timur.

TPST Samtaku dirancang untuk mereduksi secara signifikan sampah yang dibuang ke TPA, organik yang terpilah dari plastik dikirimkan ke TPA yang secara natural menjadi ruang  komposting.

  1. Menjadi pertimbangan penting dan strategis bahwa TPA Sarbagita akan ditutup pada bulan Oktober 2022 dikarenakan gunungan sampah di TPA tersebut telah melebihi kapasitas daya tampung dan ambang batas ketinggian yang ditentukan sesuai peraturan.
  2. Penerapan metode pengolahan sampah berbasis RDF dengan semangat Zero Waste to Landfill merupakan sebuah keharusan di wilayah ini, tidak hanya bagi TPST Samtaku tapi buat pengelola sampah yang lain, seperti TPS3R dan sebagainya.
  3. Bahwa faktanya sampah yang ditimbulkan, baik dari komersial dan rumah tangga, masih belum sepenuhnya terkategori sebagai sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, karena banyak terkontaminasi dengan sampah spesifik (seperti ban, bahan bangunan, springbed, Kasur, bantal, trolley bag, dsb) maupun sampah B3 dari timbulan tersebut. Yang secara jujur bukan merupakan ranah pengolahan di TPST.
  4. Mengakibatkan muncul beberapa konsekuensi penting pada teknologi dan mekanisme untuk produk RDF yang berakibat langsung pada terganggunya alur pengolahan sampah sebagaimana rancangan sebelumnya.
  5. Dilakukan kajian terus menerus dari Remaja dan Reciki sebagai langkah improvement untuk mengakomodir terpenuhinya produk akhir berupa RDF dari komposisi sampah yang masuk.
  6. Perubahan dan upaya improvement yang dilakukan walaupun harus diakui tidak berjalan cukup cepat namun juga telah membawa perbaikan yang signifikan bagi terpenuhinya teknologi RDF.
  7. Terkait isu bau yang menjadi keluhan warga bahwa hal ini tidak sepenuhnya karena proses pengelolaan semata, yang paling signifikan adalah ditentukan berapa lama sampah tersebut ditimbun sebelum dikirimkan ke TPST Samtaku.

Oleh karenanya dalam kontrak yang dilakukan kapada setiap pihak TPST Samtaku telah menegaskan terhadap pengiriman wajib dilakukan maksimal 3hari setelah sampah di produksi.

Namun faktanya banyak sampah yang telah berusia lebih dari 7 hari yang secara faktual telah menimbulkan bau dan menghasilkan lindi sebelum dikirimkan dan berdampak terhadap bau di TPST itu sendiri.

  1. Perlu sebuah kebijakan dan kesadaran untuk merubah pola pengangkutan sampah, baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, bahwa sampah harus dikirimkan untuk diolah pada hari yang sama. (feb/ken)

 

 

JIMBARAN, radarbali.id –  Berita tentang keluhan warga mengenai sampah berbau di sekitar areal Samtaku, Jimbaran sebagaimana pemberitaan radarbali.id, Sabtu, 9 Juli 2022 direspons tegas oleh Direktur Utama PT Reciki Solusi Indonesia Bhima Aries Diyanto, Senin, 11 Juli 2022.

Ada 14 poin hak jawab yang disampaikan PT Reciki Solusi Indonesia atas pemberitaan tersebut.

  1. Sampah merupakan bagian permasalahan dari setiap kota yang pada saat ini membutuhkan penanganan serius, termasuk Kabupaten Badung.
  2. Reciki bersama PT Remaja merasa terpanggil untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan sampah di Kabupaten Badung, Bali.
  3. Pemkab Badung menyambut baik dan mendukung sepenuhnya inisiatif dari pihak swasta dalam pengolahan sampah di Kabupaten Badung.
  4. Mendapat dukungan dana dan program edukasi bagi masyarakat dari Danone-Aqua Indonesia.
  5. TPST Jimbaran merupakan tempat pengelolaan sampah yang sepenuhnya swasta (lahan, modal/investasi mesin, bangunan).
  6. Sebagaimana halnya TPST Samtaku yang telah beroperasi sebelumnya di Lamongan, Jawa Timur.

TPST Samtaku dirancang untuk mereduksi secara signifikan sampah yang dibuang ke TPA, organik yang terpilah dari plastik dikirimkan ke TPA yang secara natural menjadi ruang  komposting.

  1. Menjadi pertimbangan penting dan strategis bahwa TPA Sarbagita akan ditutup pada bulan Oktober 2022 dikarenakan gunungan sampah di TPA tersebut telah melebihi kapasitas daya tampung dan ambang batas ketinggian yang ditentukan sesuai peraturan.
  2. Penerapan metode pengolahan sampah berbasis RDF dengan semangat Zero Waste to Landfill merupakan sebuah keharusan di wilayah ini, tidak hanya bagi TPST Samtaku tapi buat pengelola sampah yang lain, seperti TPS3R dan sebagainya.
  3. Bahwa faktanya sampah yang ditimbulkan, baik dari komersial dan rumah tangga, masih belum sepenuhnya terkategori sebagai sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, karena banyak terkontaminasi dengan sampah spesifik (seperti ban, bahan bangunan, springbed, Kasur, bantal, trolley bag, dsb) maupun sampah B3 dari timbulan tersebut. Yang secara jujur bukan merupakan ranah pengolahan di TPST.
  4. Mengakibatkan muncul beberapa konsekuensi penting pada teknologi dan mekanisme untuk produk RDF yang berakibat langsung pada terganggunya alur pengolahan sampah sebagaimana rancangan sebelumnya.
  5. Dilakukan kajian terus menerus dari Remaja dan Reciki sebagai langkah improvement untuk mengakomodir terpenuhinya produk akhir berupa RDF dari komposisi sampah yang masuk.
  6. Perubahan dan upaya improvement yang dilakukan walaupun harus diakui tidak berjalan cukup cepat namun juga telah membawa perbaikan yang signifikan bagi terpenuhinya teknologi RDF.
  7. Terkait isu bau yang menjadi keluhan warga bahwa hal ini tidak sepenuhnya karena proses pengelolaan semata, yang paling signifikan adalah ditentukan berapa lama sampah tersebut ditimbun sebelum dikirimkan ke TPST Samtaku.

Oleh karenanya dalam kontrak yang dilakukan kapada setiap pihak TPST Samtaku telah menegaskan terhadap pengiriman wajib dilakukan maksimal 3hari setelah sampah di produksi.

Namun faktanya banyak sampah yang telah berusia lebih dari 7 hari yang secara faktual telah menimbulkan bau dan menghasilkan lindi sebelum dikirimkan dan berdampak terhadap bau di TPST itu sendiri.

  1. Perlu sebuah kebijakan dan kesadaran untuk merubah pola pengangkutan sampah, baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, bahwa sampah harus dikirimkan untuk diolah pada hari yang sama. (feb/ken)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/