27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 23:30 PM WIB

Dewan Nyambi Pengurus Komite Sekolah Diminta Mundur

RadarBali.com – Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, para legislator atau anggota DPRD dilarang menduduki jabatan  komite sekolah.

Namun, faktanya sejumlah anggota dewan menjadi pengurus komite sekolah.  Karena itu Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung, me-warning kalau ada anggota dewan yang menjadi pengurus, terlebih ketua komite, agar mundur.

Sumber koran ini menyebutkan, ada sejumlah pengurus komite di Kabupaten Badung dari kalangan anggota dewan.

Bahkan, di antaranya menjadi ketua komite. Padahal sesuai aturan legislatif tidak boleh merangkap sebagai pengurus komite.

“Ya, masih ada anggota dewan merangkap sebagai pengurus komite di sekolah. Kenapa ini?, ” ujar sumber dari kalangan orang tua murid yang enggan identitasnya dikorankan, kemarin (11/8).

Bahkan, sejumlah komite justru pengurusnya tidak berasal dari orang tua murid aktif tetapi malah tetap mendapat kehormatan sebagai pengurus komite.

“Yang aneh itu kan, anaknya tidak bersekolah di situ, tapi dia jadi komite,” sesalnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung I Nyoman Sentana juga mengakui sejumlah anggota DPRD Badung menduduki kepengurus komite di sejumlah sekolah.

Dia menegaskan, anggota legislator merangkap komite sekolah memang tidak dibenarkan. “Memang tidak boleh. Dari dulu juga tidak boleh (anggota dewan jadi pengurus komite sekolah, Red). Tapi, kenyataannya kan banyak,” sentilnya ketika dikonfirmasi, kemarin.

Politisi Gerindra asal Abiansemal ini  menyarankan agar rekan-rekannya yang duduk di kepengurusan komite agar segera mundur.

Di DPRD Badung sendiri, sudah ada porsi bagi wakil rakyat untuk berjuang di dunia pendidikan, yakni lewat Komisi IV. “Permendikbud sudah melarang, mestinya mereka mundur. Jangan melawan aturan. Sebab, komite itu kan perwakilan orang tua murid aktif, bukan perwakilan anggota dewan. Kalau dewan kan sudah punya Komisi IV yang membidangi pendidikan,” tegas Sentana.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Badung Ketut Widia Astika juga mengaku sudah mengingatkan para kepala sekolah di Badung agar mengevaluasi susunan kepengurusan komitenya.

Ia juga minta dalam pembentukan komite agar mengacu pada aturan terbaru. “Yang jelas kepala sekolah sudah tiang (saya) instruksikan menyesuaikan dengan Permendikbud terbaru,” ujarnya.

Karena sesuai Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, seorang kepala sekolah,  pejabat, dan anggota dewan memang dilarang menduduki kepengurusan komite sekolah.

“Aturanya, kepala sekolah, pejabat, dan anggota dewan tidak dibenarkan jadi komite di sekolah,” jelas Widia Astika.

Jika ada yang melanggar Permendikbud, pihaknya menyatakan sudah memberikan batas waktu (deadline) sampai Desember ini untuk melakukan revisi.

Pejabat asal Kuta Utara ini pun berharap kalau ada pejabat atau anggota legislatif yang menjadi komite agar mundur.

Mengenai sanksi memang tidak ada, namun aturan itu tetap harus dihormati dan dilaksanakan. “Sanksi memang tidak dicantumkan, tapi itu  melanggar. Makanya kita beri waktu menyesuaikan itu semua,” pungkasnya. 

RadarBali.com – Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, para legislator atau anggota DPRD dilarang menduduki jabatan  komite sekolah.

Namun, faktanya sejumlah anggota dewan menjadi pengurus komite sekolah.  Karena itu Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung, me-warning kalau ada anggota dewan yang menjadi pengurus, terlebih ketua komite, agar mundur.

Sumber koran ini menyebutkan, ada sejumlah pengurus komite di Kabupaten Badung dari kalangan anggota dewan.

Bahkan, di antaranya menjadi ketua komite. Padahal sesuai aturan legislatif tidak boleh merangkap sebagai pengurus komite.

“Ya, masih ada anggota dewan merangkap sebagai pengurus komite di sekolah. Kenapa ini?, ” ujar sumber dari kalangan orang tua murid yang enggan identitasnya dikorankan, kemarin (11/8).

Bahkan, sejumlah komite justru pengurusnya tidak berasal dari orang tua murid aktif tetapi malah tetap mendapat kehormatan sebagai pengurus komite.

“Yang aneh itu kan, anaknya tidak bersekolah di situ, tapi dia jadi komite,” sesalnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung I Nyoman Sentana juga mengakui sejumlah anggota DPRD Badung menduduki kepengurus komite di sejumlah sekolah.

Dia menegaskan, anggota legislator merangkap komite sekolah memang tidak dibenarkan. “Memang tidak boleh. Dari dulu juga tidak boleh (anggota dewan jadi pengurus komite sekolah, Red). Tapi, kenyataannya kan banyak,” sentilnya ketika dikonfirmasi, kemarin.

Politisi Gerindra asal Abiansemal ini  menyarankan agar rekan-rekannya yang duduk di kepengurusan komite agar segera mundur.

Di DPRD Badung sendiri, sudah ada porsi bagi wakil rakyat untuk berjuang di dunia pendidikan, yakni lewat Komisi IV. “Permendikbud sudah melarang, mestinya mereka mundur. Jangan melawan aturan. Sebab, komite itu kan perwakilan orang tua murid aktif, bukan perwakilan anggota dewan. Kalau dewan kan sudah punya Komisi IV yang membidangi pendidikan,” tegas Sentana.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Badung Ketut Widia Astika juga mengaku sudah mengingatkan para kepala sekolah di Badung agar mengevaluasi susunan kepengurusan komitenya.

Ia juga minta dalam pembentukan komite agar mengacu pada aturan terbaru. “Yang jelas kepala sekolah sudah tiang (saya) instruksikan menyesuaikan dengan Permendikbud terbaru,” ujarnya.

Karena sesuai Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, seorang kepala sekolah,  pejabat, dan anggota dewan memang dilarang menduduki kepengurusan komite sekolah.

“Aturanya, kepala sekolah, pejabat, dan anggota dewan tidak dibenarkan jadi komite di sekolah,” jelas Widia Astika.

Jika ada yang melanggar Permendikbud, pihaknya menyatakan sudah memberikan batas waktu (deadline) sampai Desember ini untuk melakukan revisi.

Pejabat asal Kuta Utara ini pun berharap kalau ada pejabat atau anggota legislatif yang menjadi komite agar mundur.

Mengenai sanksi memang tidak ada, namun aturan itu tetap harus dihormati dan dilaksanakan. “Sanksi memang tidak dicantumkan, tapi itu  melanggar. Makanya kita beri waktu menyesuaikan itu semua,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/