DENPASAR– Terkendalinya kasus Covid-19 di Bali membuat pelayanan di sejumlah sektor dilakukan secara luring atau tatap muka. Di antaranya kegiatan di sekolah, instansi pemerintahan hingga tempat hiburan seperti bioskop. Nah, persidangan di PN Denpasar yang selama pandemi digelar daring pun bisa kembali digelar tatap muka.
Persidangan secara offline ini penting dilakukan lantaran sidang online kerap mengalami kendala teknis. Salah satunya gangguan sinyal atau sambungan internet yang membuat suara terputus.
Hakim, jaksa, dan pengacara juga kesulitan menggali keterangan terdakwa maupun saksi secara mendalam. Ini karena mereka tidak bisa berinteraksi langsung, sehingga tidak bisa melihat gestur atau ekspresi.
“Pada dasarnya PN Denpasar siap bersidang seluruhnya secara offline,” ujar juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat (13/5).
Tapi, lanjut Astawa, selama pihak lapas atau rutan masih melarang terdakwa keluar, maka sidang bakal dilakukan daring. Karena belum ada kepastian, piranti yang digunakan untuk telekonferensi di ruang sidang tetap dibiarkan terpasang.
“Peralatan sidang daring tetap kami biarkan terpasang karena sewaktu-waktu masih dimungkinkan untuk melakukan sidang daring, misalnya ada ahli atau saksi dari luar kota,” ungkapnya.
Ditanya apakah sudah ada sidang pidana umum digelar secara luring, Astawa menyebut beberapa sidang pidana umum sudah digelar tatap muka. Biasanya terdakwa yang disidangkan langsung karena terdakwa tidak ditahan, atau ancaman hukumannya tidak tinggi.
“Ada juga sidang pidana umum dengan terdakwa bule yang perampokan bitcoin, itu juga sudah disidangkan luring,” tukasnya.
Sidang daring diatur Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) tentang Persidangan Pidana Secara Elektronik. (san)