DENPASAR– Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/12) lalu.
Selama ini posisi pemerintah Bali masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu UU Nomor 64/1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
“Kami menegaskan, saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketuk (disahkan). Secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi undang – undang,” ujar Junimart Girsang.
Selaku ketua tim reses kunjungan Komisi II DPR RI, kunjungan kerja ke Bali ini juga merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI untuk menampung aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Khususnya terkait pemerintahan, pelayanan publik dan birokrasi, serta permasalahan pertanahan,” tukasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sudah sejak lama menunggu kedatangan Komisi II DPR RI. “Sejak lami kami menunggu, dan baru sekarang terwujud sesuai dengan harapan dan aspirasi kami di Provinsi Bali,” ungkapnya.
Menurut Koster, sektor pariwisata di Bali sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti adanya pandemi Covid-19. Pandemi telah memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Bali yang tercatat sepanjang sejarah.
Ke depan, kata Wayan Koster, perekonomian Bali akan betul-betul mengandalkan sumber daya alam dan tradisi yang ada, serta keunggulan sumber daya manusianya.
Koster juga menyinggung minuman tradisional lokal Bali yaitu arak Bali yang saat ini telah berkembang pesat, karena mendapat izin dari BPOM dan pita cukai.
Dia berharap regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan produk lokal agar diperhatikan, sehingga mampu menjadi sumber pendapatan daerah.
“Karena kami di Bali tidak punya sumber emas, tambang dan lainnya, sehingga menurut kami budaya yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat,” tukasnya. (san)