DENPASAR-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar mencatat, hanya ada 26 spa yang berpraktik di Denpasar memiliki izin usaha.
Selebihnya, banyak spa liar alias bodong.
Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi Senin (13/8) menegaskan, saat ini dari data yang dimiliki Satpol PP Denpasar, hanya 26 spa yang kantongi izin.
“Spa di wilayah Kota Denpasar hanya 26 spa, memang ada beberapa ijinnya menggunakan ijin salon kecantikan. Kalau jelas-jelas ada yang bodong tanpa didukung dengan perizinan yang sah inilah yang menjadi sasaran penertiban prioritas, dan sedang kami lacak keberadaannya,” terang Dewa Anom.
Dewa Anom mengaku, mengatakan pihaknya sering melakukan tindakan penertiban, bahkan tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Pusdalop keluhan online masyarakat.
“Tindakan pernertiban sering kami lakukan, kemudian diteruskan ke tindakan represif yustisia tipiring. Selain Pusdalop kami juga bertindak atas pengaduan langsung ke Satpol PP dan ada juga hasil dari pemantauan sendiri oleh Satpol,” jelasnya.