27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:14 PM WIB

Aktivis Desak Jokowi Batalkan Megaproyek di Kawasan Rawan Bencana

DENPASAR – Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) pada 1 Agustus 2019 lalu secara resmi mengirimkan 

Surat Terbuka; Desakan Penghentian Megaproyek di Kawasan Rawan Bencana Bali Selatan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Hal ini sekaligus untuk menjawab pernyataan tegas Presiden Jokowi 23 Juli 2019 lalu yang mengatakan posisi Indonesia berada di daerah rawan bencana.

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada BMKG agar secara tegas mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak melakukan pembangunan di daerah rawan bencana.

Dalam surat yang dikirimkan tersebut, pada pokoknya memaparkan tentang fakta yang menunjukkan Bali Selatan sebagai kawasan rawan bencana dan desakan pembatalan berbagai megaproyek di kawasan rawan bencana.

Menurut Koordinator Divisi Politik ForBali Suriadi Darmoko, Teluk Benoa dan sekitarnya (Bali Selatan) merupakan area yang

berhadapan langsung dengan zona megathrust dimana segment Bali memiliki potensi gempa magnitudo maksimum 9,0.

Dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Bali

khususnya di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan terdapat 19 desa/kelurahan dalam kelas bahaya tinggi tsunami.

Kawasan perairan Teluk Benoa dan sekitarnya juga rawan likuifaksi dengan skenario gempabumi magnitudo 7.2 SR.

“Di kawasan tersebut terdapat empat mega proyek yakni rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektare, perluasan pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi,

perluasan bandara dengan cara reklamasi seluas 147,45 hektare termasuk rencana pembangunan Bali Sport Hub 

yang diwacanakan oleh Bupati Badung seluas 50 hektare yang harus dibatalkan karena berada di kawasan rawan bencana,” ujar Suriadi Darmoko

 Atas kondisi tersebut, seharusnya Presiden Jokowi dengan tegas melakukan pencabutan Perpres 51/2014 dan mengebalikan posisi Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi.

 

 

DENPASAR – Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) pada 1 Agustus 2019 lalu secara resmi mengirimkan 

Surat Terbuka; Desakan Penghentian Megaproyek di Kawasan Rawan Bencana Bali Selatan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Hal ini sekaligus untuk menjawab pernyataan tegas Presiden Jokowi 23 Juli 2019 lalu yang mengatakan posisi Indonesia berada di daerah rawan bencana.

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada BMKG agar secara tegas mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak melakukan pembangunan di daerah rawan bencana.

Dalam surat yang dikirimkan tersebut, pada pokoknya memaparkan tentang fakta yang menunjukkan Bali Selatan sebagai kawasan rawan bencana dan desakan pembatalan berbagai megaproyek di kawasan rawan bencana.

Menurut Koordinator Divisi Politik ForBali Suriadi Darmoko, Teluk Benoa dan sekitarnya (Bali Selatan) merupakan area yang

berhadapan langsung dengan zona megathrust dimana segment Bali memiliki potensi gempa magnitudo maksimum 9,0.

Dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Bali

khususnya di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan terdapat 19 desa/kelurahan dalam kelas bahaya tinggi tsunami.

Kawasan perairan Teluk Benoa dan sekitarnya juga rawan likuifaksi dengan skenario gempabumi magnitudo 7.2 SR.

“Di kawasan tersebut terdapat empat mega proyek yakni rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektare, perluasan pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi,

perluasan bandara dengan cara reklamasi seluas 147,45 hektare termasuk rencana pembangunan Bali Sport Hub 

yang diwacanakan oleh Bupati Badung seluas 50 hektare yang harus dibatalkan karena berada di kawasan rawan bencana,” ujar Suriadi Darmoko

 Atas kondisi tersebut, seharusnya Presiden Jokowi dengan tegas melakukan pencabutan Perpres 51/2014 dan mengebalikan posisi Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/