DENPASAR – Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru seolah tak ada taringnya.
Betapa tidak, kasus positif di Bali setiap harinya terus meningkat. Diperparah dengan menambahnya korban jiwa yang meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid 19 di Bali.
Berdasar data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid – 19, Minggu (14/9), tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 113 orang.
Atau secara komulatif menjadi 7.226 orang yang terdiri dari 7.201 WNI dan 25 WNA. Untuk pasien yang sembuh ada tambahan sebanyak 98 orang atau menjadi 5.691 orang yang terdiri dari 5.671 WNI dan 20 WNA.
GTPP Covid-19 juga mencatat ada penambahan 6 orang pasien yang meninggal atau secara keseluruhan menjadi 174 orang yang terdiri dari 172 WNI dan 2 WNA.
“Yang masih menjalani perawatan ada 1.361 terdiri dari 1.358 WNI dan 3 WNA,” ujar Dewa Made Indra, Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali.
Artinya, kasus di Bali terus mengalami peningkatan meski Gubernur Koster mengeluarkan Pergub berisi denda. Pergub tersebut juga menuai banyak kritikan oleh masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi.