32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:44 PM WIB

Parkir di Badan jalan, Petugas Derek dan Gembok Mobil

DENPASAR- Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI/Polri serta intansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak), Senin (12/11).

Sidak tim gabungan, itu yakni menyasar para pelanggar parkir di kawasan  Civic Center Provinsi Bali di kawasan jalan Tjok Agung Tresna, Jalan Moh. Yamin, dan Jalan Raya Puputan.

Hasilnya, ada 16 pelanggar yang diganjar dengan beragam sanksi seperti pnggembokan, tilang hingga derek.

Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban ini guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Denpasar. Hal ini juga sebagai upaya guna menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh berkurangnya luas jalan akibat parkir.

“Sebagai kawasan pusat perkantoran Pemprov Bali, mobilitas kendaraan sangatlah padat, sehingga guna meminimalisir resiko dan kemacetan sedianya terus akan dilaksanakan penertiban parkir di kawasan yang telah dipasang tanda larangan parkir.” jelasnya

Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu ke depan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.

“Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan penataan kawasan parkir di Civic Center Provinsi Bali guna menghindari adanya kendaraan yang parkir sembarangan, namun masyarakat juga harus mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

DENPASAR- Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI/Polri serta intansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak), Senin (12/11).

Sidak tim gabungan, itu yakni menyasar para pelanggar parkir di kawasan  Civic Center Provinsi Bali di kawasan jalan Tjok Agung Tresna, Jalan Moh. Yamin, dan Jalan Raya Puputan.

Hasilnya, ada 16 pelanggar yang diganjar dengan beragam sanksi seperti pnggembokan, tilang hingga derek.

Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban ini guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Denpasar. Hal ini juga sebagai upaya guna menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh berkurangnya luas jalan akibat parkir.

“Sebagai kawasan pusat perkantoran Pemprov Bali, mobilitas kendaraan sangatlah padat, sehingga guna meminimalisir resiko dan kemacetan sedianya terus akan dilaksanakan penertiban parkir di kawasan yang telah dipasang tanda larangan parkir.” jelasnya

Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu ke depan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.

“Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan penataan kawasan parkir di Civic Center Provinsi Bali guna menghindari adanya kendaraan yang parkir sembarangan, namun masyarakat juga harus mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/