DENPASAR – Disaat Gubernur Bali Wayan Koster gencar menjadikan produk arak Bali jadi produk minuman beralkohol kelas dunia,
mendadak muncul Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Larangan Minuman Berakohol inisiatif DPR RI.
Draft tersebut terdiri dari 56 halaman dan 24 pasal. Klasifikasinya minuman berakohol yang dilarang golongan A dengan kadar etanol dari 1 persen sampai 5 persen.
Minuman berakohol dengan kadar etanol 5 persen sampai 20 persen, dan minuman berakohol golongan C adalah minman berakohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Kemudian terdapat pasal yang setiap orang dilarang memproduksi minuman berakohol golongan A, B dan C.
Kontan saja RUU tersebut bakal bertabrakan dengan Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali produk Gubernur Koster.
Padahal, pergub tersebut membuat arak dan minuman tradisional Bali lainnya legal. Legalisasi arak Bali itu diharapkan bisa mengangkat ekonomi rakyat.
Koster menyebut Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020.
Dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Bali Wayan Jarta enggan berkomentar karena belum membaca RUU tersebut.
“Saya ingin memastikan bahwa saya tidak pada kapasitas untuk memberikan tanggapan atas RUU Mikol. Karena saya tidak pernah membacanya. Matur suksma, “ jawab Jarta.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah anggota DPR RI dari Bali, I Nyoman Parta menyebutkan bahwa RUU baru usulan, belum sampai pembahasan.
Dikatakan yang mengusulkan RUU tersebut dari tiga partai yakni, 18 dari PPP, 2 orang dari PKS, dan satu orang Gerindra.
Saat ini pada tahap penyampaian yang dilakukan dua hari lalu (10/11) dibahas oleh badan legislasi DPR RI.
“Dari beberapa anggota dewan 18 dari PPP, 2 orang dari PKS dan 1 Gerinda. Baru tahap penyampaian. Belum dibahas,” terangnya.