29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:00 AM WIB

PKM Lebih Ketat, Walikota Rai Mantra: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

DENPASAR – Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra resmi menerbitkan Perwali  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang resmi berlaku, Jumat (15/5) besok.

Meski secara substansi hamper sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Walikota Rai Mantra menyebut PKM berbeda dengan PSBB karena tujuannya adalah membentuk mental The New Normal Lifestyle. Yang jelas, akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar pelaksanaan PKM.

“Setidaknya ada empat hal yang diukur saat pemberlakuan PKM. Yakni masalah pencegahan (Covid-19), jaring pengaman sosial untuk menyelesaikan masalah sosial yang terjadi,

lalu menyiapkan mental masyarakat untuk “New Life Style”, The New Normal Lifestyle,” ujar Walikota Rai Mantra kemarin.

Rai Mantra yang didamping Wakil Walikota IGN. Jaya Negara dan Sekda AAN Rai Iswara menjelaskan, Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat.

Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini. 

“Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini,

termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” kata Walikota Rai Mantra.

Rai Mantra mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang

melakukan ativitas diluar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti Sosial Distancing, Physical Distancing.

Selain itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah disamping juga karena kasus Covid – 19 saat ini masih terjadi.

 Menurutnya  beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan,

pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker,

termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya

“Sekarang lebih dipertegas lagi. Masyarakat bisa dikenai sanksi. Jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya. 

 Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha.

“Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ajaknya. 

Terkait kabar yang beredar di media sosial bahwa yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test, Rai Mantra menegaskan bahwa akan ada pengecekkan suhu tubuh dan rapid test secara acak.

“Kami siapkan rapid test disana ya, di pos itu. Nanti tergantung teknis, secara kesehatan ada tenaga Kesehatan di pos,” ucapnya.

Sementara bagi warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar juga wajib membawa surat tugas atau keterangan bekerja di perusahaan tersebut dan identitas diri.

Terlebih lagi masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker. Intinya bagi yang ma uke Denpasar harus mempunyai tujuan yang jelas.

“Saya rasa kalau bekerja segala macam dikasih. Intinya melakukan yang penting harus ada identifikasi dan untuk cek list memudahkan tracking, jangan sampai  kehilangan arah.

Apa yang kita lakukan ini karena kejadian sudah terjadi di Denpasar. Jangan sampai kita tidak tahu OTG, masif yang tertular,” jelasnya. 

DENPASAR – Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra resmi menerbitkan Perwali  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang resmi berlaku, Jumat (15/5) besok.

Meski secara substansi hamper sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Walikota Rai Mantra menyebut PKM berbeda dengan PSBB karena tujuannya adalah membentuk mental The New Normal Lifestyle. Yang jelas, akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar pelaksanaan PKM.

“Setidaknya ada empat hal yang diukur saat pemberlakuan PKM. Yakni masalah pencegahan (Covid-19), jaring pengaman sosial untuk menyelesaikan masalah sosial yang terjadi,

lalu menyiapkan mental masyarakat untuk “New Life Style”, The New Normal Lifestyle,” ujar Walikota Rai Mantra kemarin.

Rai Mantra yang didamping Wakil Walikota IGN. Jaya Negara dan Sekda AAN Rai Iswara menjelaskan, Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat.

Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini. 

“Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini,

termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” kata Walikota Rai Mantra.

Rai Mantra mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang

melakukan ativitas diluar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti Sosial Distancing, Physical Distancing.

Selain itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah disamping juga karena kasus Covid – 19 saat ini masih terjadi.

 Menurutnya  beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan,

pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker,

termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya

“Sekarang lebih dipertegas lagi. Masyarakat bisa dikenai sanksi. Jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya. 

 Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha.

“Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ajaknya. 

Terkait kabar yang beredar di media sosial bahwa yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test, Rai Mantra menegaskan bahwa akan ada pengecekkan suhu tubuh dan rapid test secara acak.

“Kami siapkan rapid test disana ya, di pos itu. Nanti tergantung teknis, secara kesehatan ada tenaga Kesehatan di pos,” ucapnya.

Sementara bagi warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar juga wajib membawa surat tugas atau keterangan bekerja di perusahaan tersebut dan identitas diri.

Terlebih lagi masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker. Intinya bagi yang ma uke Denpasar harus mempunyai tujuan yang jelas.

“Saya rasa kalau bekerja segala macam dikasih. Intinya melakukan yang penting harus ada identifikasi dan untuk cek list memudahkan tracking, jangan sampai  kehilangan arah.

Apa yang kita lakukan ini karena kejadian sudah terjadi di Denpasar. Jangan sampai kita tidak tahu OTG, masif yang tertular,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/