33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:55 AM WIB

Pukul Rata, Semua Kabupaten/ Kota di Bali Dapat Penghargaan Peduli HAM

DENPASAR – Sembilan kabupaten/ kota di Bali mendapatkan predikat sebagai kabupaten dan kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Predikat itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Bali. Penghargaan itu diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur Bali, Cok Ace di Kantor Gubernur Bali, Senin (14/12).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam kesempatan itu mengatakan, penghargaan diberikan dalam rangka peringatan hari HAM Sedunia.

“Penghargaan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap pemajuan dan perlindungan HAM serta pelayanan yang berbasis HAM kepada masyarakat,” terangnya dalam kesempatan itu.

Lanjut dia, bahwa penghargaan itu diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-04.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2019. 

“Adapun kriteria kabupaten kota Peduli Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 tentang kriteria kabupaten kota peduli Hak Asasi Manusia yang mana hal ini juga mendorong Kabupaten/ Kota dalam meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia,” terangnya. 

Selain kepada 9 kabupaten dan kota di Bali, 8 dari 16 Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali juga mendapatkan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020.

“Dengan diberikan penghargaan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sluruh UPT di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bali dapat lebih memperhatikan pelaksanaan terkait Hak Asasi Manusia di wilayah masing-masing sesuai dengan yang diamanatkan oleh Konstitusi Negara yaitu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

DENPASAR – Sembilan kabupaten/ kota di Bali mendapatkan predikat sebagai kabupaten dan kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Predikat itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Bali. Penghargaan itu diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur Bali, Cok Ace di Kantor Gubernur Bali, Senin (14/12).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam kesempatan itu mengatakan, penghargaan diberikan dalam rangka peringatan hari HAM Sedunia.

“Penghargaan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap pemajuan dan perlindungan HAM serta pelayanan yang berbasis HAM kepada masyarakat,” terangnya dalam kesempatan itu.

Lanjut dia, bahwa penghargaan itu diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-04.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2019. 

“Adapun kriteria kabupaten kota Peduli Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 tentang kriteria kabupaten kota peduli Hak Asasi Manusia yang mana hal ini juga mendorong Kabupaten/ Kota dalam meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia,” terangnya. 

Selain kepada 9 kabupaten dan kota di Bali, 8 dari 16 Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali juga mendapatkan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020.

“Dengan diberikan penghargaan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sluruh UPT di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bali dapat lebih memperhatikan pelaksanaan terkait Hak Asasi Manusia di wilayah masing-masing sesuai dengan yang diamanatkan oleh Konstitusi Negara yaitu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/