DENPASAR – Keluarga dari pramugari Sriwijaya Air SJ-182, Mia Trestyana Zet Wadu, akhrinya mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja Bali. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Jasa Raharja, pada Jumat (15/1) di rumah korban di Jalan Tirta Gangga, Renon, Denpasar. Santunan yang diserahkan sebesar Rp.50 juta.
Kepala PT. Jasa Raharja Bali Dwi Sasono menjelaskan, kedatangan pihaknya ke rumah korban yakni untuk menyerahkan uang santunan mewakili Komisaris dan Direksi Jasa Raharja.
Dikatakannya bahwa santunan itu diberikan sesuai dengan peraturan menteri keuangan RI nomor 15 tahun 2017.
“Nilai santunan yang menjadi hak korban Rp. 50 juta yang kami berikan hari ini melalui transfer rekening,” katanya kepada awak media dia Ela oenyerahan santunan tersebut.
Dikatakannya bahwa santunan itu diberikan setelah adanya kepastian pengumuman dari tim DVI RS Polri, Kramat Jati, Jakarta bahwa Mia Zet Wadu merupakan salah satu dari korban yang berhasil diidentifikasi oleh tim DVI.
“Setelah diumumkan, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam, kamu selesaikan proses pemberian santunannya,” imbuhnya.
Sementara itu, jenazah Mia berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polri pada Kamis (13/1) pukul 17.00 WIB.