29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:17 AM WIB

Pasien Covid-19 Naik Karena Bandara Masih Buka, Bali Serahkan ke Pusat

DENPASAR – Memperhatikan data riil 92 orang kasus positif corona virus disease (Covid-19) di Bali sebagian besar pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang,

kebijakan memperketat pengawasan Bandara Ngurah Rai menjadi barang wajib. Semua pekerja migran dan penumpang pesawat domestik yang datang dari zona merah wajib mengikuti prosedur rapid test.

Kebijakan ini sendiri sudah berlaku. Bagi yang hasil rapid testnya positif, maka langsung dikarantina. Sementara yang negative diperbolehkan pulang dengan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.

Yang disayangkan Satgas Covid-19 Bali kini hanya satu. Yakni masih beredarnya informasi bias di media sosial.

Salah satunya, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, banyak yang menyebut orang Bali dibatasi pergerakannya, dilarang berpergian.

Sementara orang luar boleh masuk melalui pelabuhan dan bandara. Menanggapi hal itu, Dewa Indra menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan menutup pelabuhan maupun bandara.

“Jika bandara dan pelabuhan tidak ditutup, bukan berarti gubernur tidak tegas atau diskriminatif. Karena memang gubernur tidak memiliki kewenangan. Kewenangan ada di pusat,” cetusnya.

Dewa Indra mengklaim Sudah memperketat pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk yang melibatkan Pemkab Jembrana, polisi, dan TNI.

Semua orang yang datang diperiksa dan diwawancarai dari daerah mana. Mereka juga dites melalui rappid test.

“Selama ini belum ditemukan pendatang melalui Pelabuhan Gilimanuk yang positif, semuanya negatif.

Saya sampaikan berulang-ulang karena di medsos beredar informasi seolah-olah Gilimanuk terbuka lebar,” beber mantan Kalak BPBD Provinsi Bali itu.

Padahal, tangdas Indra, Gilimanuk kami jaga ketat. Jika ada pendatang yang positif langsung dipulangkan.

Sedangkan yang negatif diizinkan masuk karena tidak ada kewenangan menutup pelabuhan. Nah, untuk memperkecil ruang gerak transmisi lokal,

semua PMI yang pulang wajib karantina di tempat yang dikelola kabupaten/kota. Tidak ada lagi karantina mandiri. 

DENPASAR – Memperhatikan data riil 92 orang kasus positif corona virus disease (Covid-19) di Bali sebagian besar pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang,

kebijakan memperketat pengawasan Bandara Ngurah Rai menjadi barang wajib. Semua pekerja migran dan penumpang pesawat domestik yang datang dari zona merah wajib mengikuti prosedur rapid test.

Kebijakan ini sendiri sudah berlaku. Bagi yang hasil rapid testnya positif, maka langsung dikarantina. Sementara yang negative diperbolehkan pulang dengan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.

Yang disayangkan Satgas Covid-19 Bali kini hanya satu. Yakni masih beredarnya informasi bias di media sosial.

Salah satunya, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, banyak yang menyebut orang Bali dibatasi pergerakannya, dilarang berpergian.

Sementara orang luar boleh masuk melalui pelabuhan dan bandara. Menanggapi hal itu, Dewa Indra menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan menutup pelabuhan maupun bandara.

“Jika bandara dan pelabuhan tidak ditutup, bukan berarti gubernur tidak tegas atau diskriminatif. Karena memang gubernur tidak memiliki kewenangan. Kewenangan ada di pusat,” cetusnya.

Dewa Indra mengklaim Sudah memperketat pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk yang melibatkan Pemkab Jembrana, polisi, dan TNI.

Semua orang yang datang diperiksa dan diwawancarai dari daerah mana. Mereka juga dites melalui rappid test.

“Selama ini belum ditemukan pendatang melalui Pelabuhan Gilimanuk yang positif, semuanya negatif.

Saya sampaikan berulang-ulang karena di medsos beredar informasi seolah-olah Gilimanuk terbuka lebar,” beber mantan Kalak BPBD Provinsi Bali itu.

Padahal, tangdas Indra, Gilimanuk kami jaga ketat. Jika ada pendatang yang positif langsung dipulangkan.

Sedangkan yang negatif diizinkan masuk karena tidak ada kewenangan menutup pelabuhan. Nah, untuk memperkecil ruang gerak transmisi lokal,

semua PMI yang pulang wajib karantina di tempat yang dikelola kabupaten/kota. Tidak ada lagi karantina mandiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/