DENPASAR – Dalam masa pandemi Covid 19 seperti ini, dunia pendidikan tak boleh terganggu. Untuk itu lulusan SMP di Bali nanti juga tak boleh tercecer untuk ditampung.
Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa memastikan daya tampung SMA/SMK Negeri-Swasta pada PPDB 2020 tak melebihi jumlah lulusan SMP di Bali.
Jumlah daya tampung SMA-SMK Negeri-Swasta di Bali sebanyak 78.256. Sedangkan jumlah lulusan SMP di Bali sebanyak 62.260 orang siswa.
Kadispora Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa mengatakan, misi Disdikpora Bali memastikan tidak ada lulusan SMP yang tercecer tidak dapat SMA Negeri atau Swasta.
Ia mengatakan ada sedikit penyesuaian dalam PPDB tahun 2020 disebabkan yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
“Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverif ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online,” ujar Boy Jaya Wibawa.
Tahun ini ada penambahan 5 unit sekolah baru, yakni SMAN 9 Denpasar di Kecamatan Denpasar Timur, SMAN 10 Denpasar di Kecamatan Denpasar Selatan,
SMAN 1 Abang Karangasem, SMKN 2 Kubu Karangasem dan SMK Negeri 2 Tejakula (sebelumnya SMAN Satap Tejakula) di Buleleng.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi, termasuk jalur inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (50%), jalur afirmasi (15%), jalur perpindahan tugas orang tua (5%), jalur prestasi (30%).
Jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur afirmasi (15%), jalur sertifikat prestasi (15%), jalur ranking nilai rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (55%).
Pendaftaran dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap I tanggal 15-17 Juni 2020, Tahap II tanggal 22-24 Juni 2020, dan tahap III tanggal 29-30 Juni 2020.
Calon Peserta DIdik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Ini untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan sekolah.
Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, akan dibentuk posko-posko, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki
hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena infrastruktur/peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.