28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:48 AM WIB

Pansus Rekomendasi Cabut IMB Bali Hyatt Plus Tuntut Pidana PT.BSRDC

RadarBali.com – Pansus pembahasan aset daerah DPRD Bali akhirnya mampu menuntaskan tugasnya menelusuri keberadaan aset milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt, Sanur.

Ketua pansus, I Nyoman Adnyana, menegaskan hasil kerja pansus merekomendasikan lima hal penting pada Pemprov Bali.

Rekomendasi pertama yakni menugaskan Wali kota Denpasar mencabut dan membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan sarana dan prasarana di Hotel Bali Hyatt.

Rekomendasi kedua menggugat PT Bali Sanur Resort D.C karena selama ini belum pernah memberikan deviden atas saham Pemrov Bali sebesar 10,9 persen.

“Rekomendasi ketiga, Pemprov Bali menuntut secara pidana PT. Bali Sanur Resort D.C (BSRDC), karena telah menjual saham tanpa sepengetahuan

Pemprov Bali selaku pemegang saham 10,9 persen,” tandas Adnyana, kemarin (14/11) usai rapat paripurna di DPRD Bali.

Rekomendasi keempat yakni menggugat secara perdata PT. Dharminda Alamindah untuk mengganti rugi atau mengembalikan saham 4.000 lembar

di PT. Wyncor Bali yang telah dijual PT. Bali Sanur Resort D.C,  karena tidak sah tanpa sepengetahuan Pemprov Bali selaku pemegang saham 10,9 persen.

Rekomendasi selanjutnya, yaitu merekonstruksi batas tanah DN-71 dan DN-72 yang berada di atas HB No 4 Intaran yang telah diperbarui menjadi HGB No 86 Desa Sanur Kaja.

Rekonstruksi ini perlu dilakukan karena saham dan deviden (keuntungan) tidak pernah diterima Pemprov Bali.

Rekomendasi terakhir, menuntut BPN Bali supaya membatalkan HGB No. 86 Desa Sanur Kaja karena cacat hukum.

Proses HGB No 4 tidak dipenuhi dengan tidak membagikan saham dan deviden oleh PT Wyncor Bali kepada PT Bali Sanur Resort D.C.

“Pemprov Bali selaku pemilik dan pemegang hak tanah DN 71 dan DN 72 di Bali Hyatt telah banyak dirugikan sejak tahun 1972,” beber politikus asal Bangli itu.

“Kami rekomendasikan menggugat perdata karena tidak pernah ada deviden dan kontribusi apapun.  Tuntutan pidana karena ada unsur penjualan aset tanpa izin Pemprov Bali,” tegas Adnyana.

Politisi PDIP itu merasa lega setelah bisa mendudukkan persoalan aset Bali Hyatt sesuai proporsinya. Pihaknya bahkan siap jika pihak-pihak terkait malah menggugat balik dewan maupun Pemprov Bali di pengadilan.

Pihaknya siap melayani secara hukum jika ada gugatan balik. “Kami sudah punya datanya semua. Kami ada rekaman rapat dan bukti pendukung lainnya,” jelas vokalis Komisi I DPRD Bali itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengaku belum menerima rekomendasi Pansus Aset DPRD Bali.

Bila memang sudah dikirim, tindaklanjut rekomendasi tetap atas persetujuan Gubernur. “Seperti apa rekomendasinya kami lapor pimpinan dulu,” ujarnya.

Diwawancarai terpisah, Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan sinyal akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus Aset. Khususnya terkait gugatan secara pidana dan perdata.

“Kita lihat saja, belum masuk ke saya. Kalau memang ada pidananya, kenapa tidak. Tapi kalau tidak, ya mengada-ada,” kata Pastika.

Dijelaskan Adnyana, sejak 1972 tidak pernah mendapat kontribusi apapun baik deviden atau saham.

Menurut Adnyana, kalau dihitung ekonomi dari objek tanah 2 hektare milik Pemprov Bali yang ditempati Hotel Bali Hyatt, Sanur, maka kerugian mencapai triliunan.

Adnyana meminta Gubernur Bali bersurat kepada pemerintah pusat. “Bayangkan, mulai 1972 sampai sekarang pemprov tidak pernah mendapat kontribusi apapun. Kalau dihitung kerugian ekonomi sudah triliunan rupiah itu,” tukasnya

RadarBali.com – Pansus pembahasan aset daerah DPRD Bali akhirnya mampu menuntaskan tugasnya menelusuri keberadaan aset milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt, Sanur.

Ketua pansus, I Nyoman Adnyana, menegaskan hasil kerja pansus merekomendasikan lima hal penting pada Pemprov Bali.

Rekomendasi pertama yakni menugaskan Wali kota Denpasar mencabut dan membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan sarana dan prasarana di Hotel Bali Hyatt.

Rekomendasi kedua menggugat PT Bali Sanur Resort D.C karena selama ini belum pernah memberikan deviden atas saham Pemrov Bali sebesar 10,9 persen.

“Rekomendasi ketiga, Pemprov Bali menuntut secara pidana PT. Bali Sanur Resort D.C (BSRDC), karena telah menjual saham tanpa sepengetahuan

Pemprov Bali selaku pemegang saham 10,9 persen,” tandas Adnyana, kemarin (14/11) usai rapat paripurna di DPRD Bali.

Rekomendasi keempat yakni menggugat secara perdata PT. Dharminda Alamindah untuk mengganti rugi atau mengembalikan saham 4.000 lembar

di PT. Wyncor Bali yang telah dijual PT. Bali Sanur Resort D.C,  karena tidak sah tanpa sepengetahuan Pemprov Bali selaku pemegang saham 10,9 persen.

Rekomendasi selanjutnya, yaitu merekonstruksi batas tanah DN-71 dan DN-72 yang berada di atas HB No 4 Intaran yang telah diperbarui menjadi HGB No 86 Desa Sanur Kaja.

Rekonstruksi ini perlu dilakukan karena saham dan deviden (keuntungan) tidak pernah diterima Pemprov Bali.

Rekomendasi terakhir, menuntut BPN Bali supaya membatalkan HGB No. 86 Desa Sanur Kaja karena cacat hukum.

Proses HGB No 4 tidak dipenuhi dengan tidak membagikan saham dan deviden oleh PT Wyncor Bali kepada PT Bali Sanur Resort D.C.

“Pemprov Bali selaku pemilik dan pemegang hak tanah DN 71 dan DN 72 di Bali Hyatt telah banyak dirugikan sejak tahun 1972,” beber politikus asal Bangli itu.

“Kami rekomendasikan menggugat perdata karena tidak pernah ada deviden dan kontribusi apapun.  Tuntutan pidana karena ada unsur penjualan aset tanpa izin Pemprov Bali,” tegas Adnyana.

Politisi PDIP itu merasa lega setelah bisa mendudukkan persoalan aset Bali Hyatt sesuai proporsinya. Pihaknya bahkan siap jika pihak-pihak terkait malah menggugat balik dewan maupun Pemprov Bali di pengadilan.

Pihaknya siap melayani secara hukum jika ada gugatan balik. “Kami sudah punya datanya semua. Kami ada rekaman rapat dan bukti pendukung lainnya,” jelas vokalis Komisi I DPRD Bali itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengaku belum menerima rekomendasi Pansus Aset DPRD Bali.

Bila memang sudah dikirim, tindaklanjut rekomendasi tetap atas persetujuan Gubernur. “Seperti apa rekomendasinya kami lapor pimpinan dulu,” ujarnya.

Diwawancarai terpisah, Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan sinyal akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus Aset. Khususnya terkait gugatan secara pidana dan perdata.

“Kita lihat saja, belum masuk ke saya. Kalau memang ada pidananya, kenapa tidak. Tapi kalau tidak, ya mengada-ada,” kata Pastika.

Dijelaskan Adnyana, sejak 1972 tidak pernah mendapat kontribusi apapun baik deviden atau saham.

Menurut Adnyana, kalau dihitung ekonomi dari objek tanah 2 hektare milik Pemprov Bali yang ditempati Hotel Bali Hyatt, Sanur, maka kerugian mencapai triliunan.

Adnyana meminta Gubernur Bali bersurat kepada pemerintah pusat. “Bayangkan, mulai 1972 sampai sekarang pemprov tidak pernah mendapat kontribusi apapun. Kalau dihitung kerugian ekonomi sudah triliunan rupiah itu,” tukasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/