26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:06 AM WIB

Kosan di Denpasar Menjamur, Banyak yang Tak Berizin, Pajak Menguap

DENPASAR – Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar, kos yang baru terdaftar resmi di Denpasar sebanyak 136 pondokan.

Terdiri dari 42 pondokan yang kapasitas kamar lebih dari 10 kamar, dan 94 pondokan yang memiliki kamar di bawah  10 kamar.

Utamanya kos yang memiliki dari 10 kamar itu dikenakan pajak sama dengan hotel yang tentunya menjadi salah satu penunjang pendapatan Kota Denpasar.

Anggota Komisi II DPRD Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dengan menjamurnya kos-kosan di Denpasar saat ini seharusnya pihak Perkim memiliki data yang jelas berapa jumlah kos-kosan yang ada di Kota Denpasar.

Menurutnya, dengan adanya data tersebut bisa terdeteksi berapa yang belum mengurus izin terutama kos yang memiliki kamar lebih dari 10.

 “Ini harus ditangani dengan baik untuk meminimalkan kebocoran pajak di Denpasar. Terutama pada kos-kosan yang

memiliki kamar lebih dari 10 kamar itu masuk pada pembayar pajak resmi yang disamakan dengan pajak hotel,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar I Made Kusumadiputra mengatakan, saat ini pihaknya baru mendata 136 kos-kosan yang resmi mengurus izin.

Sisanya, kata Kusumadiputra, belum ada kejelasan pengajuan. “Saat ini kami belum memiliki data tentang kos-kosan di Denpasar.

Jadi, kami belum bisa memberikan data jelas berapa jumlahnya, mungkin ke depannya kita akan data,” tukasnya. (

DENPASAR – Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar, kos yang baru terdaftar resmi di Denpasar sebanyak 136 pondokan.

Terdiri dari 42 pondokan yang kapasitas kamar lebih dari 10 kamar, dan 94 pondokan yang memiliki kamar di bawah  10 kamar.

Utamanya kos yang memiliki dari 10 kamar itu dikenakan pajak sama dengan hotel yang tentunya menjadi salah satu penunjang pendapatan Kota Denpasar.

Anggota Komisi II DPRD Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dengan menjamurnya kos-kosan di Denpasar saat ini seharusnya pihak Perkim memiliki data yang jelas berapa jumlah kos-kosan yang ada di Kota Denpasar.

Menurutnya, dengan adanya data tersebut bisa terdeteksi berapa yang belum mengurus izin terutama kos yang memiliki kamar lebih dari 10.

 “Ini harus ditangani dengan baik untuk meminimalkan kebocoran pajak di Denpasar. Terutama pada kos-kosan yang

memiliki kamar lebih dari 10 kamar itu masuk pada pembayar pajak resmi yang disamakan dengan pajak hotel,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar I Made Kusumadiputra mengatakan, saat ini pihaknya baru mendata 136 kos-kosan yang resmi mengurus izin.

Sisanya, kata Kusumadiputra, belum ada kejelasan pengajuan. “Saat ini kami belum memiliki data tentang kos-kosan di Denpasar.

Jadi, kami belum bisa memberikan data jelas berapa jumlahnya, mungkin ke depannya kita akan data,” tukasnya. (

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/