29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:38 AM WIB

Koster Tutup Akhir Tahun dengan Terbitkan Imbauan Lagi soal Covid-19

DENPASAR – Pihak Pemerintah Provinsi Bali masih mencatat tingginya kasus positif Covid-19 di wilayahnya. Terlebih, belakangan ini kunjungan wisatawan ke Bali juga semakin meningkat seiring dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Berkerumun tentu menjadi hal yang mesti dicegah di musim seperti itu sebagaimana imbauan dalam protokol kesehatan. Untuk itulah Gubernur Bali, Wayan Koster mewanti-wanti warganya dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

SE ini juga merupakan sambungan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Isi dari SE terbaru ini antaranya terkait prosedur keberangkatan ke Bali, termasuk melarang aktivitas berkerumum untuk menyambut Tahun Baru.

“Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” tegas Koster di Denpasar pada Selasa (15/12).

Koster juga meminta Kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Begitu juga Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

DENPASAR – Pihak Pemerintah Provinsi Bali masih mencatat tingginya kasus positif Covid-19 di wilayahnya. Terlebih, belakangan ini kunjungan wisatawan ke Bali juga semakin meningkat seiring dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Berkerumun tentu menjadi hal yang mesti dicegah di musim seperti itu sebagaimana imbauan dalam protokol kesehatan. Untuk itulah Gubernur Bali, Wayan Koster mewanti-wanti warganya dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

SE ini juga merupakan sambungan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Isi dari SE terbaru ini antaranya terkait prosedur keberangkatan ke Bali, termasuk melarang aktivitas berkerumum untuk menyambut Tahun Baru.

“Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” tegas Koster di Denpasar pada Selasa (15/12).

Koster juga meminta Kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Begitu juga Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/