RadarBali.com — Enak betul jadi anggota DPRD Tabanan. Pasalnya, di akhir tahun 2017 ini, mereka bakal mendapat tambahan anggaran besar untuk kenaikan penghasilan.
Nilainya pun fantastis. Rata-rata, per orang bisa mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 39,9 juta per bulan.
Kepastian adanya kenaikan sejumlah tunjangan baik tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, tunjangan perumahan, hingga uang saku reses, itu terungkap di sela pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD 2017 yang digelar di Aula Kantor Camat Kediri, Tabanan kemarin.
Anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD Tabanan naik sebesar Rp 7,98 miliar dari sebelumnya “hanya” 13,26 miliar. Atau menjadi Rp 21,24 miliar.
Namun, tambahan itu hanya untuk lima bulan atau Agustus sampai Desember. Dengan demikian, tambahan sebesar itu jika dibagi rata bagi 40 anggota DPRD Tabanan, angkanya sebesar Rp 39,9 juta per bulan.
Walau demikian, dalam praktiknya, tambahan untuk beragam tunjangan ini berlaku proporsional berdasar kedudukannya, yakni sebagai ketua, wakil ketua, pimpinan alat kelengkapan dewan, dan sebagai anggota dewan.
Dengan demikian, penghasilan total rata-rata anggota DPRD Tabanan setiap bulannya mencapai Rp 67 juta, itu belum termasuk tambahan penghasilan dari uang saku perjalanan dinas yang per bulannya Antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta per orang.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan IB Wiratmaja mengakui adanya penambahan anggaran yang diminta DPRD Tabanan.
Dari sebelumnya DPRD Tabanan meminta ada penambahan Rp 45 miliar, disetujui sekitar Rp 50 miliar.
Dari jumlah itu, khusus untuk kenaikan penghasilan anggota DPRD sesuai dengan terbitnya PP 18 tahun 2017 mencapai Rp 7,981 miliar.
”Dananya sekitar Rp 50 miliar,” tandas Wiratmaja. Untuk memenuhi kenaikan belanja ini, ada beberapa penundaan program.
Di antaranya penundaan kegiatan di Dinas Kominfo Tabanan Rp 1,495 miliar, di Dinas PU Rp 1,28 miliar.