29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:17 AM WIB

Tak Ada Lagi Rapid dan Swab Test Gratis di Gilimanuk dan Padangbai

DENPASAR – RSUP Sanglah sejak beberapa Minggu belakangan ini menerapkan kebijakan baru kepada pasien yang hendak operasi wajib melewati uji swab terlebih dahulu.

“Sekarang setiap pasien mau operasi, harus tes swab,” ujar Humas RSUP Sanglah Dewa Ketut Kresna saat dihubungi Radarbali.id, Rabu (17/6).

Termasuk untuk para ibu-ibu hamil yang hendak mau melahirkan. Untuk biayanya, rapid test di RSUP Sanglah Rp 90 ribu, sedangkan swab Rp 190 ribu.

Di sisi lain, mulai Kamis (18/6) besok, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 Wita. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra

disela-sela memimpin Rapat Evaluasi Upaya Menekan Transmisi Lokal yang dilaksanakan secara daring dari ruang kerjanya.

Selaku Ketua Harian GTPP Covid-19, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. 

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No.  189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020. 

Birokrat kelahiran Buleleng ini  menegaskan seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan wajib membawa surat keterangan

rapid test yang dilakukan secara mandiri yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau

Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi

masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat

menyeberang ke Bali,” ungkap Dewa Indra seraya meminta seluruh stakeholder terkait agar membantu memberikan sosialisasi dan bantuan dalam pelaksanaanya.

DENPASAR – RSUP Sanglah sejak beberapa Minggu belakangan ini menerapkan kebijakan baru kepada pasien yang hendak operasi wajib melewati uji swab terlebih dahulu.

“Sekarang setiap pasien mau operasi, harus tes swab,” ujar Humas RSUP Sanglah Dewa Ketut Kresna saat dihubungi Radarbali.id, Rabu (17/6).

Termasuk untuk para ibu-ibu hamil yang hendak mau melahirkan. Untuk biayanya, rapid test di RSUP Sanglah Rp 90 ribu, sedangkan swab Rp 190 ribu.

Di sisi lain, mulai Kamis (18/6) besok, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 Wita. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra

disela-sela memimpin Rapat Evaluasi Upaya Menekan Transmisi Lokal yang dilaksanakan secara daring dari ruang kerjanya.

Selaku Ketua Harian GTPP Covid-19, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. 

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No.  189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020. 

Birokrat kelahiran Buleleng ini  menegaskan seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan wajib membawa surat keterangan

rapid test yang dilakukan secara mandiri yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau

Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi

masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat

menyeberang ke Bali,” ungkap Dewa Indra seraya meminta seluruh stakeholder terkait agar membantu memberikan sosialisasi dan bantuan dalam pelaksanaanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/