29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:03 AM WIB

Payah, Pengawasan Mikol Lemah, Ini Tuntutan Dewan Badung

MANGUPURA – Terungkapnya penjualan minuman beralkohol (mikol) impor di mini market Coco Mart Jalan Raya uluwatu,

Jimbaran, Kuta Selatan, beberapa waktu lalu menunjukkan pengawasan mikol impor di Kabupaten Badung sangat lemah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Badung seperti tak bergigi alias ompong dalam hal pengawasan.

Pun dengan Satpol PP Badung juga terkesan lembek meski sudah mengetahui ada pelanggaran.

“Kami melihat pengawasan mikol terutama di daerah pariwisata seperti Kuta dan sekitarnya masih lemah. Dinas terkait (Disperindag)

antara kewalahan atau memang tidak mampu mengontrol,” sodok Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Suyasa.

Politisi Golkar itu menegaskan, semestinya eksekutif menaati peraturan yang ada, bahwa mini market dilarang menjual mikol impor.

Dengan beredarnya mikol impor ilegal di level mini market, maka pemerintah merugi besar. Ada pajak yang tidak dibayarkan dengan masuknya mikol ilegal.

Padahal, jika mikol impor itu terdata maka bisa menambah pemasukan pemerintah daerah.  Suyasa juga mendesak pemerintah bertindak tegas jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh ragu dalam menjatuhkan sanksi. Pemerintah jangan sampai dipermainkan investor.

“Seharunsya pengusaha yang membandel harus ditindak tegas. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan diikuti yang lain,” tandas politikus asal Penarungan, Mengwi itu.

Walau begitu, Suyasa mengaku menyadari situasi di lapangan cukup pelik. Jumlah mini market yang banyak cukup sulit diawasi. Belum lagi tempat-tempat nongkrong lain yang tak berizin.

Suyasa berharap pemerintah membuat sistem yang efektif dalam melakukan pengawasan. “Kalau pemerintah tidak fokus

ke pengawasan, lalu untuk apa buat aturan? Tamu memang raja, tapi jangan sampai kita abaikan aturan,” tukasnya. 

MANGUPURA – Terungkapnya penjualan minuman beralkohol (mikol) impor di mini market Coco Mart Jalan Raya uluwatu,

Jimbaran, Kuta Selatan, beberapa waktu lalu menunjukkan pengawasan mikol impor di Kabupaten Badung sangat lemah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Badung seperti tak bergigi alias ompong dalam hal pengawasan.

Pun dengan Satpol PP Badung juga terkesan lembek meski sudah mengetahui ada pelanggaran.

“Kami melihat pengawasan mikol terutama di daerah pariwisata seperti Kuta dan sekitarnya masih lemah. Dinas terkait (Disperindag)

antara kewalahan atau memang tidak mampu mengontrol,” sodok Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Suyasa.

Politisi Golkar itu menegaskan, semestinya eksekutif menaati peraturan yang ada, bahwa mini market dilarang menjual mikol impor.

Dengan beredarnya mikol impor ilegal di level mini market, maka pemerintah merugi besar. Ada pajak yang tidak dibayarkan dengan masuknya mikol ilegal.

Padahal, jika mikol impor itu terdata maka bisa menambah pemasukan pemerintah daerah.  Suyasa juga mendesak pemerintah bertindak tegas jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh ragu dalam menjatuhkan sanksi. Pemerintah jangan sampai dipermainkan investor.

“Seharunsya pengusaha yang membandel harus ditindak tegas. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan diikuti yang lain,” tandas politikus asal Penarungan, Mengwi itu.

Walau begitu, Suyasa mengaku menyadari situasi di lapangan cukup pelik. Jumlah mini market yang banyak cukup sulit diawasi. Belum lagi tempat-tempat nongkrong lain yang tak berizin.

Suyasa berharap pemerintah membuat sistem yang efektif dalam melakukan pengawasan. “Kalau pemerintah tidak fokus

ke pengawasan, lalu untuk apa buat aturan? Tamu memang raja, tapi jangan sampai kita abaikan aturan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/