26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:15 AM WIB

Suara Advokat Indonesia Izinkan Semua Anggotanya Calonkan Diri Jadi Ketua

 

DENPASAR– Suara Advokat Indonesia (SAI) menginisiasi Musyawarah Cabang (Muscab) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar. Rencananya Muscab bakal digelar Jumat, 20 Mei 2022.

 

Sebelum Muscab, penyelenggara membuka peluang pada seluruh anggota untuk mencalonkan diri menjadi ketua. Syarat pertama yang harus dipenuhi yakni mengisi formulir.

 

“Hari ini deadline pengembalian formulir, sudah ada beberapa yang mencalonkan sebagai ketua,” ujar, Ketua Panitia Muscab, Giovanni Melianus, Selasa  kemarin (17/5).

 

Sayangnya Giovanni tak menyebutkan berapa banyak orang yang sudah mendaftar sebagai calon ketua. Agenda Muscab sehari yakni pemilihan ketua. Hal ini seiring berakhirnya masa jabatan ketua sebelumnya Wayan Purwita.

 

Sebanyak 326 anggota memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan. “Kami akan gunakan caran one man one vote (satu anggota satu suara),” imbuh Giovanni didampingi Ketut Ngastawa dan panitia lainnya.

 

Dengan menerapkan sistem seperti itu, diyakini tidak ada perwakilan dalam pemilihan ketua. Anggota yang mendaftarkan calon ketua akan diverifikasi lebih dulu oleh seksi pemilihan.

 

“Verifikasi meliputi rekam jejak calon, misalnya tidak pernah disidang etik, melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kantor advokat,” tegasnya.

 

Bila lolos verifikasi baru diajukan ke pemilihan terbuka. Sesuai denga AD/ART Peradi, masa jabatan ketua cabang adalah empat tahun dan bisa dipilih kembali. Hasil Muscab ini akan diserahkan ke pusat setelah diumumkan lebih dulu di media lokal.

 

Di tempat yang sama, Ngastawa mengungkapkan, proses perekrutan advokat seharusnya lebih ketat. Calon advokat diharuskan magang dua tahun sebelum disumpah.

 

“Dalam Muscab inilah kami akan tunjukkan advokat profesional, berkualitas, dan kami sepakat meningkatkan integritas moral,” katanya. (san)

 

 

DENPASAR– Suara Advokat Indonesia (SAI) menginisiasi Musyawarah Cabang (Muscab) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar. Rencananya Muscab bakal digelar Jumat, 20 Mei 2022.

 

Sebelum Muscab, penyelenggara membuka peluang pada seluruh anggota untuk mencalonkan diri menjadi ketua. Syarat pertama yang harus dipenuhi yakni mengisi formulir.

 

“Hari ini deadline pengembalian formulir, sudah ada beberapa yang mencalonkan sebagai ketua,” ujar, Ketua Panitia Muscab, Giovanni Melianus, Selasa  kemarin (17/5).

 

Sayangnya Giovanni tak menyebutkan berapa banyak orang yang sudah mendaftar sebagai calon ketua. Agenda Muscab sehari yakni pemilihan ketua. Hal ini seiring berakhirnya masa jabatan ketua sebelumnya Wayan Purwita.

 

Sebanyak 326 anggota memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan. “Kami akan gunakan caran one man one vote (satu anggota satu suara),” imbuh Giovanni didampingi Ketut Ngastawa dan panitia lainnya.

 

Dengan menerapkan sistem seperti itu, diyakini tidak ada perwakilan dalam pemilihan ketua. Anggota yang mendaftarkan calon ketua akan diverifikasi lebih dulu oleh seksi pemilihan.

 

“Verifikasi meliputi rekam jejak calon, misalnya tidak pernah disidang etik, melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kantor advokat,” tegasnya.

 

Bila lolos verifikasi baru diajukan ke pemilihan terbuka. Sesuai denga AD/ART Peradi, masa jabatan ketua cabang adalah empat tahun dan bisa dipilih kembali. Hasil Muscab ini akan diserahkan ke pusat setelah diumumkan lebih dulu di media lokal.

 

Di tempat yang sama, Ngastawa mengungkapkan, proses perekrutan advokat seharusnya lebih ketat. Calon advokat diharuskan magang dua tahun sebelum disumpah.

 

“Dalam Muscab inilah kami akan tunjukkan advokat profesional, berkualitas, dan kami sepakat meningkatkan integritas moral,” katanya. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/