29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:16 AM WIB

Enaknya….September, Dewan Bali Mulai Nikmati Tunjangan

RadarBali.com – Anggota DPRD Bali bulan depan sudah bisa menikmati kenaikan Tunjangan Komunikasi Intensif atau biasa disebut TKI.

Besaran TKI untuk satu anggota dewan Rp 15 juta lebih. Jika dipotong pajak, maka dewan menerima sekitar Rp 13,5 juta. Angka TKI ini naik lima kali lipat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selain menikmati TKI, anggota dewan juga menikmati kenaikan tunjangan lainnya. Seperti tunjangan reses, tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan yang nilainya mencapai puluhan juta.

Kepastian dewan menikmati berbagai tunjangan itu menyusul disahkannya perda yang menjabarkan PP 18/2017.

Untuk mengeksekusi perda tersebut eksekutif kini telah menggodok peraturan gubernur (pergub). “Pergub masih kami bahas. Kami masih menyesuaikan angka-angkanya. Akhir Agustus ini mudah-mudahan sudah selesai,” ujar Karo Hukum Setda Bali, I Wayan Sugiada ditemui baru-baru ini di gedung DPRD Bali.

Menurut Sugiada, perda dan pergub harus segera diselesaikan karena merupakan amanat dari PP 18/2017.

Dikatakan, tiga bulan setelah peraturan pemerintah dikeluarkan, maka wajib dibuatkan perda dan pergub.

Sugiada memprediksi akhir Agustus pergub sudah rampung. “Karena ini amanat aturan, maka harus secepatnya diselesaikan,” tukasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Bappeda Provinsi Bali, Putu Astawa didampingi Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah, IB Arda menjelaskan, untuk kenaikan insentif anggota dewan pemprov harus mengeluarkan dana sekitar Rp 27 miliar.

Menurut Arda, kemampuan keuangan daerah Bali masuk kategori sedang karena didapat angka Rp 3,3 triliun. Kemampuan keuangan daerah didapat dari PAD, bagi hasil dan DAU.

Selanjutnya pendapatan umum dikurangi biaya gaji selama dua tahun terakhir. hingga didapat sedang.

“Mengacu pada ketentuan yang ada, kami harus menyamakan persepsi dengan dewan. Kalau kemampuan tinggi tunjangan bisa naik tujuh kali, jika sedang maka naik lima kali,” jelas Arda.

Ditambahkan, adapun rincian kenaikan insentif masih diatur dalam pergub yang sedang proses sedang harmonisasi di bagian biro hukum.

Pergub harus jelas karena ada belanja langsung dan tidak langsung. Arda berharap pergub bisa selesai dan disahkan sehingga bisa dijalankan.

RadarBali.com – Anggota DPRD Bali bulan depan sudah bisa menikmati kenaikan Tunjangan Komunikasi Intensif atau biasa disebut TKI.

Besaran TKI untuk satu anggota dewan Rp 15 juta lebih. Jika dipotong pajak, maka dewan menerima sekitar Rp 13,5 juta. Angka TKI ini naik lima kali lipat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selain menikmati TKI, anggota dewan juga menikmati kenaikan tunjangan lainnya. Seperti tunjangan reses, tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan yang nilainya mencapai puluhan juta.

Kepastian dewan menikmati berbagai tunjangan itu menyusul disahkannya perda yang menjabarkan PP 18/2017.

Untuk mengeksekusi perda tersebut eksekutif kini telah menggodok peraturan gubernur (pergub). “Pergub masih kami bahas. Kami masih menyesuaikan angka-angkanya. Akhir Agustus ini mudah-mudahan sudah selesai,” ujar Karo Hukum Setda Bali, I Wayan Sugiada ditemui baru-baru ini di gedung DPRD Bali.

Menurut Sugiada, perda dan pergub harus segera diselesaikan karena merupakan amanat dari PP 18/2017.

Dikatakan, tiga bulan setelah peraturan pemerintah dikeluarkan, maka wajib dibuatkan perda dan pergub.

Sugiada memprediksi akhir Agustus pergub sudah rampung. “Karena ini amanat aturan, maka harus secepatnya diselesaikan,” tukasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Bappeda Provinsi Bali, Putu Astawa didampingi Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah, IB Arda menjelaskan, untuk kenaikan insentif anggota dewan pemprov harus mengeluarkan dana sekitar Rp 27 miliar.

Menurut Arda, kemampuan keuangan daerah Bali masuk kategori sedang karena didapat angka Rp 3,3 triliun. Kemampuan keuangan daerah didapat dari PAD, bagi hasil dan DAU.

Selanjutnya pendapatan umum dikurangi biaya gaji selama dua tahun terakhir. hingga didapat sedang.

“Mengacu pada ketentuan yang ada, kami harus menyamakan persepsi dengan dewan. Kalau kemampuan tinggi tunjangan bisa naik tujuh kali, jika sedang maka naik lima kali,” jelas Arda.

Ditambahkan, adapun rincian kenaikan insentif masih diatur dalam pergub yang sedang proses sedang harmonisasi di bagian biro hukum.

Pergub harus jelas karena ada belanja langsung dan tidak langsung. Arda berharap pergub bisa selesai dan disahkan sehingga bisa dijalankan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/