DENPASAR – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias pemecatan di sektor industri pariwisata akhirnya tak bisa dihindari.
Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, salah satu hotel bintang lima di Jalan Kartika Plaza, Kuta, sudah melakukan pemecatan dalam sepekan terakhir.
Pemecatan dilakukan secara bergelombang. Tidak tanggung-tanggung, sekali pecat bisa sampai 10 orang.
“Minggu lalu sepuluh orang bagian engineering yang dipecat. Bagian lain juga sudah mulai dipecat,” ujar salah satu sumber Jawa Pos Radar Bali.
Lebih jauh diungkapkan, mereka yang dipecat statusnya tenaga harian yang dikontrak. Kontrak pekerja rata-rata tiga bulan dengan opsi diperpanjang.
Mirisnya, karena tamu terus sepi, tenaga kontrak yang belum habis kontraknya ikut diberhentikan. Beberapa pekerja baru bekerja sebulan sudah dihentikan.
Padahal, mereka dikontrak selama tiga bulan. Menurut sumber, saat ini selain bagian engineering yang sudah banyak diberhentikan adalah bagian house keeping.
Alasan yang digunakan manajemen juga sama dengan bagian engineering, yakni kontrak tidak dilanjutkan.
“Saya sebenarnya tidak tega melihat ada karyawan dipecat. Tapi, kondisi hotel memang sedang sepi. Kalau ada tamu paling hanya 10 persen,” imbuh sumber.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi, mengaku belum menerima laporan pemberhentian tenaga kerja di Kuta.
Dikatakan, baik pengusaha maupun pekerja yang dirumahkan belum ada melapor ke pihaknya.
“Mungkin pekerja belum melapor karena masih bisa diatur. Hak-haknya sudah dipenuhi. Kalau ada yang haknya belum dipenuhi mungkin baru melapor,” papar Wiratmi.