DENPASAR – Tingkat kepatuhan pejabat Bali, terutama anggota dewan untuk melaporkan daftar kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sungguh memprihatinkan.
Ironisnya, Selain LHKPN yang rendah, di Bali ternyata juga terindikasi marak praktik gratifikasi. Berdasar data KPK (2015 – 2017), ada 27 laporan gratifikasi ke KPK.
Laporan gratifikasi paling banyak berasal dari Kabupaten Badung. Pada 2015 laporan gratifikasi dari Badung ada 4 laporan.
Jumlah itu meningkat pada 2016 sebanyak 10 laporan, dan 2017 menjadi 11 laporan. Sementara di Pemprov Bali laporan gratifikasi yang masuk ke KPK hanya 1 laporan, terjadi pada 2017.
Sisanya laporan gratifikasi dari Kota Denpasar pada 2015 sebanyak 1 laporan.
Menurut Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan, KPK datang ke Bali mengedepankan supervisi dan pencegahan.
Pihaknya akan memberikan aplikasi khusus serta pendampingan bagi instansi pemerintahan. Polisi dengan pangkat Irjen ini menegaskan, lebih bagus mencegah daripada melakukan tindakan represif.
“Namun, apabila dalam pelaksanaan ini tim (KPK) menemukan sesuatu (pelanggaran) maka akan tetap dilakukan tindakan represif,” tegas Basaria.